ANALISIS MENGENAI PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.31004/jp.v4i2.3485Abstract
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Fungsi peran serta di bidang lingkungan hidup menurut Koesnadi adalah, Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup mempunyai jangkauan luas. Peran serta tersebut tidak hanya meliputi peran serta individu yang terkena berbagai peraturan atau keputusan administratif, akan tetapi meliputi pula peran serta kelompok dan organisasi dalam masyarakat. Masalah dalam penlitian ini yaitu Bagaimanakah perlindungan dan pengelolaan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. selanjutnya Apakah hambatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kata kunci: Perlindungan, Pengelolaan, Lingkungan HidupDownloads
Published
2021-09-30
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Hafiz Sutrisno
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.