ANALISIS YURIDIS FAKTOR PENGHAMBAT PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 199PK/Pdt/2007 (STUDI KASUS EKSEKUSI TANAH DI KEC. JATI AGUNG DESA JATIMULYO)

Authors

  • Tami Rusli Universitas Bandar Lampung
  • Rahmad Apriyandi Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31004/jp.v4i2.3034

Abstract

Sengketa tanah bukanlah merupakan hal yang baru di Indonesia. Masalah perebutan lahan telah terjadi antara kelompok masyarakat sejak zaman colonial dimana terjadi berbagai peristiwa perselisihan pertanahan dan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Para pihak yang terkait dan berwenang menangani permasalahan sengketa tanah tersebut pasti memiliki berbagai cara yang berbeda untuk menyelesaikannya. Munculnya sengketa hukum berawal dari adanya keberatan suatu tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan satu tujuan yaitu mendapatkan penyelesaian administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku Suatu penolakan eksekusi oleh pihak tereksekusi selalu dibarengi dengan pengaduan-pengaduan pihak terekseksusi kepada pihak petinggi di Tingkat Pusat dan Daerah yang bertujuan agar eksekusi dihentikan  dengan  berbagai dalil-dalil  dengan suatu “opini†yang mendiskreditkan putusan hakim sebagai cacat hukum  dan lain-lain sebagainya.

Downloads

Published

2021-09-30