ANALISIS YURIDIS FAKTOR PENGHAMBAT PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 199PK/Pdt/2007 (STUDI KASUS EKSEKUSI TANAH DI KEC. JATI AGUNG DESA JATIMULYO)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jp.v4i2.3034Abstract
Sengketa tanah bukanlah merupakan hal yang baru di Indonesia. Masalah perebutan lahan telah terjadi antara kelompok masyarakat sejak zaman colonial dimana terjadi berbagai peristiwa perselisihan pertanahan dan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Para pihak yang terkait dan berwenang menangani permasalahan sengketa tanah tersebut pasti memiliki berbagai cara yang berbeda untuk menyelesaikannya. Munculnya sengketa hukum berawal dari adanya keberatan suatu tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan satu tujuan yaitu mendapatkan penyelesaian administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku Suatu penolakan eksekusi oleh pihak tereksekusi selalu dibarengi dengan pengaduan-pengaduan pihak terekseksusi kepada pihak petinggi di Tingkat Pusat dan Daerah yang bertujuan agar eksekusi dihentikan dengan berbagai dalil-dalil dengan suatu “opini†yang mendiskreditkan putusan hakim sebagai cacat hukum dan lain-lain sebagainya.Downloads
Published
2021-09-30
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 Rahmad Apriyandi, Tami Rusli
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.