PERAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v3i4.8150Keywords:
Lembaga Keuangan Syariah, Pengentasan Kemiskinan, SDGsAbstract
Kemiskinan menjadi suatu masalah yang kompleks dan harus segera diatasi. Berbagai upaya telah dirancang dan direalisasikan oleh pihak pemerintah demi menekan angka kemiskinan di Indonesia. Salah satunya dengan membentuk lembaga keuangan yang berlandas pada prinsip Islami atau biasa dikenal sebagai Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Adapun tujuan pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui Peran Lembaga Keuangan Syariah Dalam Pengentasan Kemiskinan Untuk Mewujudkan SDGs Di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (systematic review) dengan search engine yang digunakan dalam penelusuran literatur diantaranya adalah Google Scholar dan Garuda dengan kata kunci Lembaga Keuangan Syariah, Pengentasan Kemiskinan, SDGs. Artikel yang dihasilkan dipilih berdasarkan publikasi yang diterbitkan antara tahun 2018 sampai 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam LKS terdapat instrumen yang dapat membantu menyelesaikan masalah kemiskinan yaitu melalui penyaluran zakat, memanfaatkan sektor asuransi, dan pengembangan modal sebagai upaya pengentasan kemiskinan. Simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaga Keuangan Syariah dapat membantu dalam pengentasan kemiskinan sesuai dengan tujuan dari SDGs. Lembaga Keuangan syariah mempunyai peran yaitu membantu masyarakat kurang mampu dengan diadakannya program penyaluran zakat, memanfaatkan sektor asuransi, meningkatkan pendapatan dan usaha masyarakat untuk menghadirkan kesejahteraan seperti melalui pendanaan UMKM, serta dapat menyalurkan berbagai pendanaan kebutuhan sehingga dapat bernilai positif bagi perbaikan ekonomi di masyarakat sebagai upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.References
Awwalunnisa, N. (2021) ‘Peran Lembaga Keuangan Syariah Dalam Pengentasan Kemiskinan Di Provinsi Nusa Tenggara Barat’, Iqtishaduna, 12(1), pp. 29–47. doi: 10.20414/iqtishaduna.v12i1.3283.
Irwan Suriadi, Hailudin and Siti Sriningsih (2021) ‘Model Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Mengurai Kemiskinan Di Kota Mataram’, Journal of Economics and Business, 7(1), pp. 82–105. doi: 10.29303/ekonobis.v7i1.70.
Iskandar, A., Possumah, B. T. and Aqbar, K. (2020) ‘Peran Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam saat Pandemi Covid-19’, SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syari, 7(7). doi: 10.15408/sjsbs.v7i7.15544.
Iswandi, H., Fatmawati, F. and ... (2021) ‘Peran Lembaga Filantropi Islam dalam Menanggulangi Masalah Kemiskinan Selama Pandemi Covid-19’, Dirasat Islamiah: Jurnal …, 2, pp. 139–152. Available at: http://e-journal.faiuim.ac.id/index.php/dirasatislamiah/article/view/69%0Ahttps://e-journal.faiuim.ac.id/index.php/dirasatislamiah/article/download/69/66.
Katman, M. N. dan Firawati (2021) “Peran Lembaga Keuangan Syariah Dalam Mengimplementasikan Keuangan Inklusif Bagi Ekonomi Masyarakat,” Ekonomi Islam, I(I), hal. 26–41.
Kementerian PPN/Bappenas (2020) METADATA INDIKATOR PILAR PEMBANGUNAN SOSIAL PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN/ SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (TPB/SDGs), Kedeputian Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Tersedia pada: https://sdgs.bappenas.go.id/wp-content/uploads/2020/10/Metadata-Pilar-Sosial-Edisi-II.pdf
Laili, N. Y. and Kusumaningtias, R. (2020) ‘Efektivitas Inklusi Keuangan Syariah dalam Meningkatkan Pemberdayaan UMKM (Studi Pada BMT Dasa Tambakboyo)’, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), p. 436. doi: 10.29040/jiei.v6i3.1204.
Muheramtohadi, S. (2017) ‘Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Pemberdayaan UMKM di Indonesia’, 8(1), pp. 65–77.
Nuringsih, T. (2019) “Keterkaitan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dengan Agenda Sustainable Development Goals (SDGs),” 3, hal. 159–174.
Studi, P. et al. (2022) ‘Peran Ekonomi Syariah Dalam Mendukung Terwujudnya Sustainable Development Goals (SDGs) Di Indonesia’, pp. 110–121.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Endah Pravita Putri Aldia Pratama, Aghniya Choirunnisa, Zahra Septina, Marina Ery Setiyawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).