TINJAUAN PELEPASAN INFORMASI MEDIS KEPADA PIHAK KETIGA DI RS ISLAM JAKARTA CEMPAKA PUTIH

Authors

  • Mutia Motik Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan,Universitas Esa unggul
  • Daniel Happy Putra Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan,Universitas Esa unggul
  • Nanda Aula Rumana Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan,Universitas Esa unggul
  • Puteri Fanya Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan,Universitas Esa unggul

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v3i3.6978

Keywords:

Informasi Medis, Pelepasan, kerahasiaan, pihak ketiga

Abstract

Pelepasan informasi medis adalah suatu prosedur melepaskan, memberikan dan mengungkapkan data atau informasi medis. Pelepasan informasi medis digunakan untuk kebutuhan klaim asuransi, visum, penelitian dan kebutuhan medis lainnya. Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih melaksanakan pelepasan informasi medis kepada pihak ketiga yaitu pihak asuransi, Pendidikan, kepolisian, legalisir surat kematian dan kebutuhan informasi medis lainnya. Pada pelaksaan pelepasan informasi medis sudah memiliki SPO akan tetapi SPO tidak menjelaskan secara detail. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat pelaksanaan pelepasan informasi medis kepada pihak ketiga di Rumah. Jenis penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan cara observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pelepasan informasi medis dibagi menjadi 5 yaitu kepada pihak asuransi, Pendidikan, kepolisian, legalisir surat kematian dan kebutuhan informasi medis lainnya. Persyaratan yang dibutuhkan memiliki perbedaan pada masing-masing pihak, dalam menjamin aspek kerahasiaan SPO yang tercantum belum dilaksanakan secara detail dan faktor penghambat dalam pelaksaan adalah petugas pelepasan hanya satu orang, pasien tidak mengetaui persyaratan selain itu terdapat pengisian formulir ke DPJP membutuhkan waktu yang cukup lama dan ruang pelepasan informasi medis berada di unit rekam medis bersamaan dengan petugas-petuga lainnya. Sehingga dapat disimpulkan diperlukan penyusunan kembali SPO secara rinci terkait pelepasan informasi medis kepada masing-masing pihak.

References

Abtelia, F. G., & Prasetya, J. (2015). Tinjauan Pelaksanaan Visum et Repertum dari Aspek Teori Hukum Kesehatan dan Prosedur Tetap di RSUD Tindar Kota Magelang Tahun 2015.

Apriliyani, S. (2021). Penggunaan Rekam Medis Elektronik Guna Menunjang Efektivitas Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Di Klinik Dr Ranny. Jurnal Ilmiah Indonesia, Oktober, 2021(10). http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika/indexDOI:10.36418/cerdika.v1i10.209http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika

Atmoko, T. (2011). Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. 7, 18.

Faida, E. W. (2016). Evaluasi Prosedur Pelepasan Informasi Medis Dalam Menjamin Aspek Hukum Kerahasiaan Rekam Medis Di Rumah Sakit Onkologi Surabaya. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 4(1), 46–51. https://doi.org/10.33560/.v4i2.131

Hatta, G. R. (2008). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan (p. 428). UI press.

Hatta, G. R. (2017). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan disarana Pelayanan Kesehatan (revisi 3). Penerbit Universitas Indonesia.

Imaniyah, C. C. (2021). Tinjauan Pelaksanaan Prosedur Pelepasan Informasi Medis di RSUD Tarakan Jakarta.

Istikomah, F. A., Erawantini, F., & Putra, D. S. H. (2020). Tinjauan Pelepasan Informasi Rekam Medis Berdasarkan Aspek Hukum Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis untuk Pendidikan di RSUD Sleman. J-REMI?: Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan, 1(4), 393–399. https://doi.org/10.25047/j-remi.v1i4.2169

KARS. (2021). Panduan Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas. In Www.Indonesian-Publichealth.Com. http://www.indonesian-publichealth.com/panduan-penyusunan-dokumen-akreditsi-puskesmas/

Kemenkes RI. (2006). Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia (p. 203). Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik.

Kemenkes RI. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis (Vol. 2008, pp. 1–7).

Kemenkes RI. (2012). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran (Issue 915, pp. 1–7). https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/2017/03/bn915-2012.pdf

Kemenkes RI. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (pp. 1–132).

Kemenkes RI. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (p. 42).

Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (p. 1). https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Pemerintah Indonesia. (2014a). Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (pp. 1–86). https://www.ojk.go.id/Files/201506/1UU402014Perasuransian_1433758676.pdf

Pemerintah Indonesia. (2014b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan (Issue 1, pp. 1–46).

Permana, M. H. (2017). Tinjauan Proses Pelepasan Informasi Medis di RS Muhammadiyah Taman Puring Tahun 2017. Universitas Esa Unggul.

Rusdiyanto, E. (2009). Erika Profesi?: Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Graha Ilmu.

Siswati. (2018). Manajemen Unit Kerja II Perencanaan SDM Unit Kerja RMIK (edisi tahu, p. 145). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Tho, I. La, & Purnama, F. (2020). Analisis Pelepasan Informasi Rekam Medis Dalam Menjamin Aspek Kerahasiaan Rekam Medis Di RSU Kota Tangerang Selatan. 7–16. https://www.publikasi.aptirmik.or.id/index.php/procbandung/article/view/38

Wirijan, & Nur’afifah, martha marshyntha. (2019). Tinjauan Pelaksanaan Pelepasan Informasi Medis. Jurnal Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, 2(1), 20. https://doi.org/10.31983/jrmik.v2i1.4398

Downloads

Published

2022-09-23

How to Cite

Motik, M., Putra, D. H. ., Rumana, N. A. ., & Fanya, P. . (2022). TINJAUAN PELEPASAN INFORMASI MEDIS KEPADA PIHAK KETIGA DI RS ISLAM JAKARTA CEMPAKA PUTIH . Jurnal Kesehatan Tambusai, 3(3), 487–499. https://doi.org/10.31004/jkt.v3i3.6978