TINJAUAN PELEPASAN INFORMASI MEDIS KEPADA PIHAK KETIGA DI RS ISLAM JAKARTA CEMPAKA PUTIH
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v3i3.6978Keywords:
Informasi Medis, Pelepasan, kerahasiaan, pihak ketigaAbstract
Pelepasan informasi medis adalah suatu prosedur melepaskan, memberikan dan mengungkapkan data atau informasi medis. Pelepasan informasi medis digunakan untuk kebutuhan klaim asuransi, visum, penelitian dan kebutuhan medis lainnya. Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih melaksanakan pelepasan informasi medis kepada pihak ketiga yaitu pihak asuransi, Pendidikan, kepolisian, legalisir surat kematian dan kebutuhan informasi medis lainnya. Pada pelaksaan pelepasan informasi medis sudah memiliki SPO akan tetapi SPO tidak menjelaskan secara detail. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat pelaksanaan pelepasan informasi medis kepada pihak ketiga di Rumah. Jenis penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan cara observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pelepasan informasi medis dibagi menjadi 5 yaitu kepada pihak asuransi, Pendidikan, kepolisian, legalisir surat kematian dan kebutuhan informasi medis lainnya. Persyaratan yang dibutuhkan memiliki perbedaan pada masing-masing pihak, dalam menjamin aspek kerahasiaan SPO yang tercantum belum dilaksanakan secara detail dan faktor penghambat dalam pelaksaan adalah petugas pelepasan hanya satu orang, pasien tidak mengetaui persyaratan selain itu terdapat pengisian formulir ke DPJP membutuhkan waktu yang cukup lama dan ruang pelepasan informasi medis berada di unit rekam medis bersamaan dengan petugas-petuga lainnya. Sehingga dapat disimpulkan diperlukan penyusunan kembali SPO secara rinci terkait pelepasan informasi medis kepada masing-masing pihak.References
Abtelia, F. G., & Prasetya, J. (2015). Tinjauan Pelaksanaan Visum et Repertum dari Aspek Teori Hukum Kesehatan dan Prosedur Tetap di RSUD Tindar Kota Magelang Tahun 2015.
Apriliyani, S. (2021). Penggunaan Rekam Medis Elektronik Guna Menunjang Efektivitas Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Di Klinik Dr Ranny. Jurnal Ilmiah Indonesia, Oktober, 2021(10). http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika/indexDOI:10.36418/cerdika.v1i10.209http://cerdika.publikasiindonesia.id/index.php/cerdika
Atmoko, T. (2011). Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. 7, 18.
Faida, E. W. (2016). Evaluasi Prosedur Pelepasan Informasi Medis Dalam Menjamin Aspek Hukum Kerahasiaan Rekam Medis Di Rumah Sakit Onkologi Surabaya. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 4(1), 46–51. https://doi.org/10.33560/.v4i2.131
Hatta, G. R. (2008). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan (p. 428). UI press.
Hatta, G. R. (2017). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan disarana Pelayanan Kesehatan (revisi 3). Penerbit Universitas Indonesia.
Imaniyah, C. C. (2021). Tinjauan Pelaksanaan Prosedur Pelepasan Informasi Medis di RSUD Tarakan Jakarta.
Istikomah, F. A., Erawantini, F., & Putra, D. S. H. (2020). Tinjauan Pelepasan Informasi Rekam Medis Berdasarkan Aspek Hukum Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis untuk Pendidikan di RSUD Sleman. J-REMI?: Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan, 1(4), 393–399. https://doi.org/10.25047/j-remi.v1i4.2169
KARS. (2021). Panduan Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas. In Www.Indonesian-Publichealth.Com. http://www.indonesian-publichealth.com/panduan-penyusunan-dokumen-akreditsi-puskesmas/
Kemenkes RI. (2006). Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia (p. 203). Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik.
Kemenkes RI. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis (Vol. 2008, pp. 1–7).
Kemenkes RI. (2012). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran (Issue 915, pp. 1–7). https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/2017/03/bn915-2012.pdf
Kemenkes RI. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (pp. 1–132).
Kemenkes RI. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (p. 42).
Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (p. 1). https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Pemerintah Indonesia. (2014a). Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (pp. 1–86). https://www.ojk.go.id/Files/201506/1UU402014Perasuransian_1433758676.pdf
Pemerintah Indonesia. (2014b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan (Issue 1, pp. 1–46).
Permana, M. H. (2017). Tinjauan Proses Pelepasan Informasi Medis di RS Muhammadiyah Taman Puring Tahun 2017. Universitas Esa Unggul.
Rusdiyanto, E. (2009). Erika Profesi?: Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Graha Ilmu.
Siswati. (2018). Manajemen Unit Kerja II Perencanaan SDM Unit Kerja RMIK (edisi tahu, p. 145). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Tho, I. La, & Purnama, F. (2020). Analisis Pelepasan Informasi Rekam Medis Dalam Menjamin Aspek Kerahasiaan Rekam Medis Di RSU Kota Tangerang Selatan. 7–16. https://www.publikasi.aptirmik.or.id/index.php/procbandung/article/view/38
Wirijan, & Nur’afifah, martha marshyntha. (2019). Tinjauan Pelaksanaan Pelepasan Informasi Medis. Jurnal Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, 2(1), 20. https://doi.org/10.31983/jrmik.v2i1.4398
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mutia Motik, Daniel Happy Putra, Nanda Aula Rumana, Puteri Fanya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).