FAKTOR PENYEBAB PENDING KLAIM BERKAS BPJS KESEHATAN PELAYANAN RAWAT JALAN DI RUMAH SAKIT X
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v5i3.33079Keywords:
Pending Claims, BPJS, Outpatient Services, HospitalsAbstract
Permasalah pada Rumah Sakit X telah ditemukan berkas persyaratan tidak lengkap pada pelayanan rawat jalan dan terjadi pengembalian berkas klaim sehingga dapat merugikan rumah sakit karena memperlambat proses pembayaran klaim. Data yang diperoleh diunit Casemix Rumah Sakit X, ditemukan berkas klaim tertunda pasien rawat jalan BPJS Kesehatan periode bulan Januari, Februari, dan Maret tahun 2024 sebanyak 94 berkas klaim tertunda yakni bulan Januari sebanyak 34 berkas, Februari sebanyak 17 berkas dan Maret sebanyak 43 berkas. Penyebab berkas klaim tertunda dikarenakan masih adanya berkas yang diajukan belum memenuhi persyaratan klaim BPJS Kesehatan. Dengan adanya berkas klaim tertunda, maka aliran dana kas rumah sakit menjadi terganggu, karena jumlah biaya yang dikeluarkan oleh rumah sakit tidak sesuai dengan jumlah biaya yang didapatkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya pending klaim berkas BPJS Kesehatan dengan fokus pada kasus rawat jalan periode bulan Januari-Maret tahun 2024 di Rumah Sakit X. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Berkas pending klaim pasien rawat jalan BPJS Kesehatan akibat ketidaklengkapan berkas, pada bulan Januari dan Februari memiliki persentase yang sama dan termasuk persentase tertinggi yaitu sebesar 17,65%. Klaim pending akibat ketidaktepatan koding persentase tertinggi terdapat pada bulan Februari sebesar 23,53% dan klaim pending akibat gabungan episode perawatan persentase tertinggi terdapat pada bulan Januari sebesar 29,41%. Faktor pending klaim BPJS Kesehatan pasien rawat jalan pada Triwulan I tahun 2024 di Rumah Sakit X yaitu ketidaklengkapan dokumen seperti SBPK dan dokumen hasil penunjang, ketidaktepatan koding diagnosa dan tindakan medis akibat dari ketidaksepahaman koder dengan verifikator BPJS kesehatan dan Ppnggabungan episode perawatan. Keterlambatan pembayaran klaim BPJS kesehatan akan berdampak pada tertundanya pembayaran klaim BPJS kesehatan kasus rawat jalan dan klaim yang pending akan menambah beban kerja petugas JKN karena petugas JKN juga mengerjakan klaim baru dan klaim yang pending.References
Amir Hamzah Dinnillah, Hedy Hardiana, & Fitria Aryani Susanti. (2024). Gambaran Penyebab Pending Klaim Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Pasien Rawat Inap Rumah Sakit X. Jurnal Ilmiah Kesehatan, 23.
Antonius Artanto EP. (2018). Faktor-Faktor Penyebab Klaim Tertunda BPJS Kesehatan RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Periode Januari-Maret 2016.
Ariqpurna Bayu Triatmaja, Rossalina Adi Wijayanti, & Novita Nuraini. (2022). Tinjauan Penyebab Klaim Pending Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Di RSU Haji Surabaya. Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan, 3.
Bonny Pranayuda, Ina Haryanti, Yoga Utomo, & Harries Madiistriyatno. (2023). Analisis Penyebab Pending Klaim Pasien BPJS Kesehatan Dalam Pengajuan Klaim Di Rumah Sakit Umum Persahabatan. Multidisciplinary Jornal, 1.
Elna Kukuh Kurnia, & Mahdalena. (2022). Faktor Penyebab Pending Klaim BPJS Kesehatan Pasien Rawat Inap di RS X Periode Triwulan I Tahun 2022. Prosiding Seminar Informasi Kesehatan Nasional.
Frieska Rahma Ardi Saputri, Zahrasita Nur Indira, & Harry Fauzi. (2023). Analisis Faktor Penyebab Pending Klaim BPJS Rawat Jalan Bulan September Tahun 2022 Di RS X. Jurnal Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, 2.
Hindun, Sri Rahayu, & Vican Sefiany Koloi. (2023). Faktor Penyebab Pending Klaim BPJS Kesehatan Rawat Inap di Rumah Sakit. Jurnal Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, 6.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan. Handbook, 1–56.
Nofri Heltiani, & Lolli Nababan. (2023). Analisis Kelancaran Pengajuan Klaim BPJS Kasus Melahirkan di RS. X Kota Bengkulu. Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan, 4.
Oktamianiza, & Isya Apda Reza. (2022). Tinjauan Ketepatan Kode Dengan Pending Klaim Pasien Rawat Inap BPJS Kesehatan Di RSUD Dr. Adnaan Wd Payakumbuh Tahun 2021. Jurnal Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Syifa Mukaromah, & Syaikhul Wahab. (2024). Analisis Penyebab Pending Klaim BPJS Rawat Jalan Guna Menunjang Kelancaran Pembayaran Pelayanan Kesehatan Di RSUD Kota Bandung. Urnal Kesehatan Masyarakat, 8.
Wayan Ary Santiasih, Asyiah Simanjorang, & Beni Satria. (2021). Analisis Penyebab Pending Klaim BPJS Kesehatan Rawat Inap Di RSUD DR. RM Djoelham Binjai. Journal of Healthcare Technology and Medicine, 7.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fani Farhansyah, Hanifah Cahyani, Juwittra Amanda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).