TINJAUAN KOREKSI KLAIM BPJS RAWAT JALAN GUNA MENUNJANG KUALITAS PENGKLAIMAN DI RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI JAWA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v5i3.31952Keywords:
Koreksi, Klaim, Rawat Jalan, KualitasAbstract
Studi pendahuluan di bagian klaim BPJS Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat bahwa dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masih terdapat koreksi klaim rawat jalan oleh verifikator BPJS Kesehatan. Data Klaim BPJS Kesehatan di RSJ Provinsi Jawa Barat menunjukan bahwa dalam pengajuan klaim rawat jalan pada bulan september sampai november 2023 terdapat koreksi klaim sebanyak 1,23% atau sebanyak 60, berkas klaim yang diajukan yaitu sebanyak 4.852 berkas. Penulis menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah koreksi klaim rawat jalan pada Mei-Desember 2023 sebanyak 390 berkas dengaan menggunakan Non probability sampling dengan teknik Saturation Sampling. Hasil penelitian di RSJ Provinsi Jawa Barat masih belum tersedia secara tertulis Standar Prosedur Operasional (SPO) dan alur penanganan koreksi klaim rawat jalan kemudian dari 390 berkas sampel yang diteliti terdapat 5 kriteria koreksi klaim rawat jalan tertinggi yaitu berdasarkan kode ICD 10 sebanyak 237 berkas klaim koreksi atau sebesar 60,76% dengan penyebab 236 kode tidak sesuai (turun satu kelas), 1 bukan APS pasien menolak dirawat dan minta untuk berobat jalan. Penulis menyimpulkan bahwa belum ada Standar Prosedur Operasional (SPO) tertulis untuk koreksi klaim rawat jalan, yang menyebabkan ketidakseragaman dan potensi kesalahan. Jumlah koreksi klaim rawat jalan cukup tinggi, dengan 390 klaim dikoreksi dari 12.284 berkas klaim pada periode Mei-Desember 2023, di mana kode ICD 10 237 paling sering dikoreksi (60,76%). Meskipun kualitas pengklaiman dinilai baik, rumah sakit menghadapi kendala seperti keterlambatan data dari BPJS dan ketidakjelasan data. Upaya perbaikan telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan pihak terkait dan peningkatan ketepatan petugas.References
Agiwahyuanto, F., Anjani, S., & Stacey, S. C. (2021). Tinjauan Peyebab Pengembalian berkas Klaim BPJS Kesehatan Intalasi Rawat Jalan Kasus Fisioterapi. Jurnal Ilmia Kesehatan Unitiri, 3.
Aridtya, A. (Maret 2021). Aspek Permasalahan Klaim. BA Kesepakatan 2019 dan 2023 Panduan Pelaksanaan Solusi Permasalahan Klaim INA CBG's, s. 2.
Garvin, & Davis. (den Rabu November 2022). Kualitas. Definisi Kualitas menurut para ahli, s. https://bakri.uma.ac.id.
Kemenkes, R. (2016). Buku Panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Bagi Populasi Kunci. Jakarta.
Manaida, R. J., & Crace D. Kandou, D. A. (2017). Klaim BPJS. Prosedur Pengajuan Klaim BPJS Kesehatan, 2.
Maulida, E. S., & Djunawan, A. (2022). Analisis Penyebab Pending Klaim Berkas BPJS Kesehatan Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit Unirversitas Airlangga. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, 6.
Peraturan, B. (Desember 2018). Penyajuan klaim . Peraturan Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tentang pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, ss. https://peraturan.go.id/files/bn1712-2018.
Permenkes. (2007). SPO. Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Permenkes. (2020). Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, 3.
Permenkes. (2021). Jaminan Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Perpres. (2020). Jaminan Kesehatan. Peraturan Presiden RI No. 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres RI. (2018). Jaminan Kesehatan. Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Perpu. (2011). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Unsanf-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Perpu. (2011). BPJS. Unsanf-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
UU, R. (2023). Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kesehatan, 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aini Hadijah, Rizqy Dimas Monica
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).