PERJANJIAN INFORMED CONSENT ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN DALAM PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK PADA RUMAH SAKIT

Authors

  • Lia Martilova Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Lancang kuning Pekanbaru
  • Indra Afrita Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Lancang kuning Pekanbaru
  • Yeni Triana Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Lancang kuning Pekanbaru

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v5i3.31509

Keywords:

Perjanjian-Informed Consent-Rumah Sakit

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui informed consent adalah sebuah hak kebebasan individu untuk memutuskan apa yang terbaik bagi dirinya sendiri yang juga sering disebut sebagai hak otonomi pasien. Di dalam hak otonomi terkandung hak privasi, di mana hak ini kemudian melahirkan hak yang lain, yakni hak untuk tidak diceritakan kepada pihak ketiga perihal segala sesuatu yang menyangkut kondisi kesehatan pasien. Ketidakpahaman pasien terhadap informed consent sering menjadi persoalan dan sengketa medik di Rumah Sakit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum Normatif, dimana sumber data berasal dari data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumenter atau studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian informed consent antara dokter dengan pasien dalam persetujuan tindakan medik pada Rumah Sakit adalah tentang Informasi yang diberikan kepada pasien maupun keluarga pasien sebelum dokter melakukan tindakan kedokteran terhadap pasien mengenai alasan, risiko, tujuan, alternatif lain, prognosis dan biaya dari dilakukannya tindakan kedokteran tersebut, dan apabila pasien menolak, maka pasien diharuskan mengisi dan menandatangani surat penolakan. Namun jika pasien menyetujui tindakan kedokteran yang akan dilakukan oleh dokter tersebut, maka akan dilaksanakan perjanjian dengan menandatangani formulir persetujuan.

References

Agus Budianto, Aspek Jasa Pelayanan Kesehatan Dalam Perspektif Perlindungan Pasien, PT. Karya Putra Darwati, Bandung, 2015.

Alex Sobur, Butir-Butir Mutiara Rumah Tangga, BPK Gunung Mulia, Jakarta, 2015.

Anny Isfandyarie, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter, Diterbitkan PT. Prestasi Pustaka, Jakarta, 2016.

Bambang Poernomo, Hukum Kesehatan, Bahan Kuliah Pascasarjana UGM, Magister Hukum Kesehatan, Yogyakarta, 2017.

Budi Sampurna, Praktik Kedokteran Yang Baik Mencegah Malpraktik Kedokteran, Majalah Farmacia, Edisi: Maret 2016.

Endang Kusuma, Transaksi Terapeutik (Dalam upaya pelayanan Medis di RS) PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2019.

Fazlur Rahman, Health and Medicine in the Islamic Tradition: Changen and Identity diterjemahkan oleh Jasiar Radianti, Etika Pengobatan Islam: Penjelajahan Seorang Neomodernis Mizan, Bandung, 2016.

Johnny Ibrahim, Teori dan MetodologiPenelitan Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publisshing, 2018

Konsil Kedokteran Indonesia, Kemitraan dalam Hubungan Dokter-Pasien, KKI, Jakarta, 2016.

Ninik Marianti, Malpraktek Kedokteran, Bima Aksara, Jakarta, 2020.

Nusye Jayanti, Penyelesaian Hukum dalam Malpraktek Kedokteran, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2019.

Safitri Hariyani, Sengketa Medik: Alternatif penyelesaian Perselisihan antara Dokter dengan Pasien, Disdit Media, Jakarta, 2015.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian hukum Normatif: Suatu tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016,

Venny Sulistyani, Zulhasmar Syamsu, Pertanggungjawaban Perdata Seorang Dokter Dalam Kasus Malpraktek Medis, Lex Jurnalica Volume 12 Nomor 2, Agustus 2015.

Undang-Undang No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. KUH Perdata

Downloads

Published

2024-09-29