TINJAUAN KETERLAMBATAN PELAKSANAAN RETENSI REKAM MEDIS INAKTIF RAWAT INAP DALAM MENUNJANG STANDAR AKREDITASI MRMIK 11 VERSI SNARS 2022 DI RS BHAYANGKARA TK.II SARTIKA ASIH BANDUNG

Authors

  • Nur Azizah Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Politeknik TEDC Bandung
  • Rizqy Dimas Monica Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Politeknik TEDC Bandung

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v5i3.30929

Keywords:

Akreditasi, Penyusutan (Retensi), Rekam Medis

Abstract

Studi pendahuluan di ruang filling (penyimpanan) menunjukkan terdapat 1.150 rekam medis (RM) inaktif pada 2024 dari 11.445 dokumen yang sudah dilakukan penyusutan (retensi). Banyaknya penumpukan dokumen rekam medis (DRM) rawat inap di dalam rak dan ruang filling (penyimpanan) mengakibatkan keterlambatan penyusutan (retensi) yang berpengaruh terhadap standar MRMIK 11 Akreditasi SNARS 2022. Tujuan penelitian mengetahui pelaksanaan penyusutan (retensi) rekam medis (RM) rawat inap guna menunjang standar MRMIK 11 Akreditasi SNARS 2022. Metode penelitian dengan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan menggunakan observasi (pengamatan), wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Subjek penelitian ini 4 orang petugas penyimpanan beserta kepala Instalasi rekam medis (RM) serta objek penelitiannya adalah penyusutan (retensi) rekam medis (RM) dan ruang filling (penyimpanan) rekam medis (RM) inaktif. Diperoleh hasil penelitian yang  menunjukkan adanya proses pelaksanaan penyusutan (retensi) belum berjalan sesuai dengan SPO dan berpengaruh terhadap standar MRMIK 11 Akreditasi SNARS 2022 dimana, poin 1 terkait kebijakan memiliki kebijakan tentang jangka waktu penyimpanan dokumen rekam medis (DRM), poin 2 terkait keamanan dan kerahasiaan rekam medis (RM) belum terpenuhi karena masih terdapat sebagian rekam medis (RM) inaktif yang menumpuk diatas lantai, dan poin 3 belum memenuhi aspek ketepatan waktu, seharusnya seperti yang tercantum di regulasi yang ada dokumen pada tahun 2018-2020 sudah di retensi. Penulis menyimpulkan bahwa keterlambatan penyusutan (retensi) diakibatkan karena SPO yang tidak dijalankan dengan tepat sehingga terjadi penumpukkan dokumen sehingga berpengaruh terhadap standar MRMIK 11 Akreditasi SNARS 2022.

References

Chandra Dewi et all. (2019). Tinjauan Pelaksanaan Penyusutan (Retensi) Sesuai Dengan Permenkes Ri No. 269 Tahun 2008 Dan Akreditasi Snars Di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang. Kampurui Jurnal Kesehatan Masyarakat (The Journal of Public Health), 1(1), 11–16. https://doi.org/10.55340/kjkm.v1i1.51

Dirjen Yamned. (2006). Pedoman Penyelenggaraan Dan Prosedur Rekam medis (RM) RS Di Indonesia Revisi II.

Ekotama, S. (2015). Pedoman Mudah Menyusun SOP. MedPress.

Kemenkes RI. (2022). Standar Akreditasi RS. Indonesia. Kementerian Kesehatan RI. Direktorat Jenderal s Pelayanan Kesehatan.

Permenkes RI No 24. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan RI No 24 tahun 2022 tentang Rekam medis (RM). In Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 (Vol. 151, Issue 2, pp. 10–17).

Permenkes RI No 3. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS. 3, 1–80.

UU No 17 Tahun 2023. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. In Undang-Undang (Issue 187315, pp. 1–300).

Wasiyah, W., Tri Purnama Sari, & Indra Bayu Kusuma. (2021). Gambaran Pelaksanaan Penyusutan Dan Pemusnahan Dokumen rekam medis (DRM) Inaktif Di RS Umum Daerah Rokan Hulu Tahun 2020. Jurnal Rekam medis (RM) (Medical Record Journal), 1(2), 183–199. https://doi.org/10.25311/jrm.vol1.iss2.405

Downloads

Published

2024-08-30