TINJAUAN KETERLAMBATAN PELAKSANAAN RETENSI REKAM MEDIS INAKTIF RAWAT INAP DALAM MENUNJANG STANDAR AKREDITASI MRMIK 11 VERSI SNARS 2022 DI RS BHAYANGKARA TK.II SARTIKA ASIH BANDUNG
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v5i3.30929Keywords:
Akreditasi, Penyusutan (Retensi), Rekam MedisAbstract
Studi pendahuluan di ruang filling (penyimpanan) menunjukkan terdapat 1.150 rekam medis (RM) inaktif pada 2024 dari 11.445 dokumen yang sudah dilakukan penyusutan (retensi). Banyaknya penumpukan dokumen rekam medis (DRM) rawat inap di dalam rak dan ruang filling (penyimpanan) mengakibatkan keterlambatan penyusutan (retensi) yang berpengaruh terhadap standar MRMIK 11 Akreditasi SNARS 2022. Tujuan penelitian mengetahui pelaksanaan penyusutan (retensi) rekam medis (RM) rawat inap guna menunjang standar MRMIK 11 Akreditasi SNARS 2022. Metode penelitian dengan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan menggunakan observasi (pengamatan), wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Subjek penelitian ini 4 orang petugas penyimpanan beserta kepala Instalasi rekam medis (RM) serta objek penelitiannya adalah penyusutan (retensi) rekam medis (RM) dan ruang filling (penyimpanan) rekam medis (RM) inaktif. Diperoleh hasil penelitian yang menunjukkan adanya proses pelaksanaan penyusutan (retensi) belum berjalan sesuai dengan SPO dan berpengaruh terhadap standar MRMIK 11 Akreditasi SNARS 2022 dimana, poin 1 terkait kebijakan memiliki kebijakan tentang jangka waktu penyimpanan dokumen rekam medis (DRM), poin 2 terkait keamanan dan kerahasiaan rekam medis (RM) belum terpenuhi karena masih terdapat sebagian rekam medis (RM) inaktif yang menumpuk diatas lantai, dan poin 3 belum memenuhi aspek ketepatan waktu, seharusnya seperti yang tercantum di regulasi yang ada dokumen pada tahun 2018-2020 sudah di retensi. Penulis menyimpulkan bahwa keterlambatan penyusutan (retensi) diakibatkan karena SPO yang tidak dijalankan dengan tepat sehingga terjadi penumpukkan dokumen sehingga berpengaruh terhadap standar MRMIK 11 Akreditasi SNARS 2022.References
Chandra Dewi et all. (2019). Tinjauan Pelaksanaan Penyusutan (Retensi) Sesuai Dengan Permenkes Ri No. 269 Tahun 2008 Dan Akreditasi Snars Di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang. Kampurui Jurnal Kesehatan Masyarakat (The Journal of Public Health), 1(1), 11–16. https://doi.org/10.55340/kjkm.v1i1.51
Dirjen Yamned. (2006). Pedoman Penyelenggaraan Dan Prosedur Rekam medis (RM) RS Di Indonesia Revisi II.
Ekotama, S. (2015). Pedoman Mudah Menyusun SOP. MedPress.
Kemenkes RI. (2022). Standar Akreditasi RS. Indonesia. Kementerian Kesehatan RI. Direktorat Jenderal s Pelayanan Kesehatan.
Permenkes RI No 24. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan RI No 24 tahun 2022 tentang Rekam medis (RM). In Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 (Vol. 151, Issue 2, pp. 10–17).
Permenkes RI No 3. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS. 3, 1–80.
UU No 17 Tahun 2023. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. In Undang-Undang (Issue 187315, pp. 1–300).
Wasiyah, W., Tri Purnama Sari, & Indra Bayu Kusuma. (2021). Gambaran Pelaksanaan Penyusutan Dan Pemusnahan Dokumen rekam medis (DRM) Inaktif Di RS Umum Daerah Rokan Hulu Tahun 2020. Jurnal Rekam medis (RM) (Medical Record Journal), 1(2), 183–199. https://doi.org/10.25311/jrm.vol1.iss2.405
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nur Azizah, Monica
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).