ANALISIS SPASIO – TEMPORAL KASUS RABIES TAHUN (2018-2022) DI PROVINSI SULAWESI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v5i2.28566Keywords:
GHPR, Spasio-Temporal, Rabies, Sulawesi UtaraAbstract
Rabies merupakan penyakit mematikan yang ditularkan dari hewan ke manusia dan menyerang sistem saraf pusat. Tujuan dari peneltian ini untuk mendeskripsikan distribusi kasus rabies dan kasus GHPR secara spasial dan temporal di Provinsi Sulawesi Utara tahun 2018-2022. Desain Penelitian ini adalah studi ekologi, menggunakan populasi wilayah kasus rabies di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi tahun 2018-2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wilayah dengan kriteria status daerah tertular ringan sebanyak 10 daerah dan kriteria status daerah tertular bebas terancam sebanyak 5 daerah. Kabupaten Minahasa merupakan wilayah terbanyak kasus GHPR dengan penggolongan >1300 kasus sejak 5 tahun terakhir. Terdapat 1 kabupaten yang memiliki kasus rabies tertinggi pada tahun 2019 dan untuk tahunan tertinggi di tahun 2018-2019. Untuk kasus GHPR terdapat 1 kabupaten tertinggi di tahun 2019 dan untuk tahunan tertinggi di tahun 2019. Daerah dengan kasus rabies tertinggi selama tahun 2018-2022 yaitu Kabupaten Minahasa Selatan dengan total kasus 17 dan kasus rabies tahunan tertinggi di temukan di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tahun 2019. Daerah dengan kasus GHPR tertinggi selama tahun 2018-2022 yaitu Kabupaten Minahasa dengan total kasus 5821 dan kasus GHPR tahunan tertinggi di temukan di Kabupaten Minahasa pada tahun 2019. Dalam kurun waktu 2018-2022 kasus rabies terbanyak di Sulawesi Utara ditemukan pada tahun 2018 dan 2019 dan kasus GHPR terbanyak di Provinsi Sulawesi Utara ditemukan pada tahun 2019.Downloads
Published
2024-06-30
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 Keysia M. Mamuko, Angela F. C. Kalesaran, Fima L. F. G. Langi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).