ANALISIS FAKTOR BELUM TERLAKSANANYA RETENSI DAN PEMUSNAHAN REKAM MEDIS DI PUSKESMAS PURWOKERTO TIMUR II
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.26176Keywords:
Pemusnahan, Rekam Medis, RetensiAbstract
Pasal 9 Permenkes RI Nomor 269 Tahun 2008 menyatakan bahwa Rekam medis pada fasilitas pelayanan kesehatan non rumah sakit harus disimpan sekurang-kurangnya dua tahun sejak tanggal pasien terakhir menerima perawatan medis, rekam medis yang tidak memiliki fungsi dan nilai guna dapat dimusnahkan. Puskesmas Purwokerto Timur II merupakan Puskesmas yang belum pernah melaksanakan kegiatan retensi dan pemusnahan rekam medis, tujuan penelitian menganalisis faktor penyebab belum dilaksanakannya retensi dan pemusnahan rekam medis di Puskesmas Purwokerto Timur II berdasarkan unsur manajemen 5M. Metode penelitian ini adalah deskriptif dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukan faktor 5M penyebab belum terlaksananya retensi dan pemusnahan rekam medis yaitu faktor man: pendidikan terakhir petugas sudah sesuai dengan standar profesi rekam medis namun petugas belum pernah mengikuti pelatihan mengenai retensi dan pemusnahan rekam medis. Faktor mehtode: tidak adanya SPO pemusnahan dan perlu melakukan pembaruan SPO retensi rekam medis. Faktor material: tidak adanya jadwal retensi arsip, tidak tersedianya ruang khusus dan rak penyimpanan rekam medis inaktif. Faktor machine: tidak tersedianya alat pemusnahan rekam medis dan alat scanner khusus untuk retensi rekam medis inaktif. Faktor money: tidak adanya rencana anggaran untuk kegiatan retensi dan pemusnahan rekam medis. faktor penyebab belum terlaksananya retensi dan pemusnahan rekam medis di Puskesmas Purwokerto Timur II disebabkan oleh personal faktor man, methode, material, machine dan money sehingga Puskesmas Purwokerto Timur II perlu mengadakan pelatihan mengenai retensi dan pemusnahan rekam medis, membuat dan memperbarui SPO, membuat jadwal retensi arsip, mengadakan ruang dan rak penyimpanan inaktif, mengadakan alat scanner dan alat pemusnahan rekam medis serta membuat rencana anggaran.References
Abidin, Z., & Halid, M. (2018). Identifikasi Berkas Rekam Medis Aktif Ke Inaktif Di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram Tahun 2017. Quality Assurance and Health Information Management, 2(1), 10–24.
Apriliani, E. D., Muflihatin, I., & Muna, N. (2020). Analisis Pelaksanaan Retensi dan Pemusnahan Berkas Rekam Medis di Rumkital dr Ramelan Surabaya. J-REMI?: Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan, 1(4), 564–574. https://doi.org/10.25047/jremi.v1i4.2012
Betri, E. (2020). Analisa Pelaksanaan Retensi Dokumen Rekam Medis Di Rsu Muhammadiyah Ponorogo. Jurnal Delima Harapan, 7(2), 86–91.
Hilmansyah, R. (2021). Analisis penyebab tidak terlaksananya retensi dan pemusnahan berkas rekam medis di Rumah Sakit Umum Daerah Natuna. Infokes: Jurnal Ilmiah Rekam Medis Dan Informatika Kesehatan, 11(1), 1– 7
Irpansyah, F., & Hidayati, M. (2022). Analisis Pemusnahan Rekam Medis Rawat Jalan Puskesmas Haurngombong Sumedang Tahun 2021. 2(1), 125–132.
Istikhomah, F. A., Nuraini, N., Erawantini, F., & Ardianto, E. T. (2020). Analisis Prioritas Penyebab Belum Terlaksananya Retensi dan Pemusnahan Dokumen Rekam Medis Rawat Inap di RS Mitra Medika Bondowoso Tahun 2019. J-REMI: Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan, 1(4), 381–392.
Lia, S. (2022). Analisis Faktor Penyebab Belum Terlaksananya Retensi Dan Pemusnahan Berkas Rekam Medis Di Puskesmas Sukabumi Kota Probolinggo. https://www.who.int/news-room/factsheets/detail/autism-spectrumdisorders
Menkes, R. I. (2013). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Rekam Medis. Jakarta: Indonesia.
Menkes, RI. (2009). Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta Republik Indonesia
Menkes. RI. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Kementerian Kesehatan RI.
Pramono, W. H., Rosdiyani, A. S., & Nurlaili, H. (2021). Pelaksanaan Penyusutan Berkas Rekam Medis Inaktif di Puskesmas Gombong 1. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 6321–6325.
Susilowati, I., Permatasari, T. I., & Jayanti, K. D. (2022). Penerapan Aturan Pemusnahan Arsip Rekam Medis Inaktif Di Rumah Sakit X Tulungagung. PREPOTIF?: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 6(2), 1566– 1573. https://doi.org/10.31004/prepotif.v6i2 .4532
Ulfa, H. M., Silitonga, T. D., & Gustia, T. (2021). Analisis Penyusutan dan Pemusnahan Dalam Menjaga Nilai Guna Rekam Medis Di Rumah Sakit Pekanbaru Medical Center Tahun 2020. JHMHS: Journal of Hospital Management and Health Science, 2(1), 73–81.
Wasiyah, W., Sari, T. P., & Kusuma, I. B. (2021). Gambaran Pelaksanaan Penyusutan Dan Pemusnahan Berkas Rekam Medis Inaktif Di Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu Tahun 2020. Jurnal Rekam Medis (Medical Record Journal), 1(2), 183–199.
Weny, W. S. (2022). Analisis Faktor Penyebab Belum Terlaksananya Retensi Dan Pemusnahan Berkas Rekam Medis Di Puskesmas Sukabumi Kota Probolinggo. Politeknik Negeri Jember.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Danu Tirta Nadi, Meliana Eka Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).