TANGGUNG JAWAB HUKUM TUKANG GIGI TERHADAP KONSUMEN ATAS TINDAKAN YANG DILAKUKAN DILUAR KEWENANGAN

Authors

  • Fajri Akbar Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana, Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Yeni Triana Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana, Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Indra Afrita Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana, Universitas Lancang Kuning, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.25854

Keywords:

kewenangan, tanggung jawab hukum, tukang gigi

Abstract

Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap berbagai profesi gigi seperti tukang gigi, teknisi gigi, dan dokter gigi mempunyai dampak terhadap praktik yang melebihi kewenangan yang dilakukan selama bertahun-tahun tanpa ada akibat hukum yang ditanggung oleh tukang gigi. Padahal peraturan mengenai pekerjaan yang boleh dilakukan oleh tukang gigi telah ada sudah dijelaskan secara jelas dalam Permenkes No 39 Tahun 2014 hal ini masih dilanggar oleh dokter gigi pengrajin. Dalam hal ini masyarakat menjadi korban karena ketidaktahuan dan tingginya lokal kebijaksanaan dalam bidang tertentu. Penelitian ini menggunakan jenis hukum yuridis normatif riset. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang memfokuskan kajiannya dengan memandang hukum sebagai suatu keseluruhan sistem peraturan yang meliputi seperangkat asas, norma, dan kaidah hukum, keduanya tertulis dan tidak tertulis. Memberikan hak untuk menuntut ganti rugi kepada pasien upaya untuk memberikan perlindungan kepada setiap pasien atas akibat yang timbul baik secara fisik dan non fisik akibat kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan. Kesimpulan: Pekerja gigi bisa dijerat pasal 359, 360, 361 KUHP yakni barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain dirugikan berat cacat, atau bahkan meninggal. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam barang dan/atau jasa yang dikonsumsi dapat dimanfaatkan.

References

Achadiat, Chrisdiono M.,(2006). Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran Dalam Tantangan Zaman, EGC, Jakarta.

Alexandra, Ide, (2012), Etika dan Hukum Pelayanan Kesehatan, Grasia Book Publisher, Yogyakarta.

Amir, Amri,( 1997) Bunga Rampai Hukum Kesehatan, Widya Medika, Jakarta,

Adji US. (1991) Profesi Dokter, Etika Profesional dan Hukum Pertangung jawaban Pidana Dokter. Jakarta: Erlangga.

Anderson BG,(1996) Foster GM. Antropologi Kesehatan. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Astuti EK. (2003). Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien Dalam Upaya Pelayanan Medis. Semarang.

Arras, John, Hans, Robert.(1983). Ethical Issues In Modern Medicine. USA: Mayfield Publising Company.

A.Manas, Y. (2018). Hubungan Hukum Dokter dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Jurnal Cita Hukum. 6(1), pp. 163–182.

Angraeni, A. (2013). Persepsi Masyarakat Terhadap Pembuatan Gigi Tiruan oleh Tukang Gigi di Desa Treman Kecamatan Kauditan. e-GIGI, 1(2). doi: 10.35790/eg.1.2.2013.3201.

Arnesti, S. (2017). Perbandingan Karakteristik Pengguna Gigi Tiruan yang Dibuat di Dokter Gigi dengan Tukang Gigi di Banjarmasin (Tinjauan Terhadap Pengetahuan dan Biaya Pembuatan Gigi Tiruan). Dentino Jurnal Kedokteran Gigi, 1(1), pp. 50–55.

Asim, F. M. (2019). Analisis Perbandingan Tingkat Kehilangan Gigi pada Pasien Lansia yang Datang ke Dokter Gigi dan ke Tukang Gigi Jurnal Ilmiah dan Teknologi Kedokteran Gigi. 15(2), p. 57. doi: 10.32509/jitekgi.v15i2.917.

Abdulkadir Muhammad (1991) ,Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara, Bandung,PT.Citra Aditya Bakti

Adijaya Yusuf dan Johan W.Head (1998) , Topik Matakuliah Hukum Ekonomi dan kurikulum, ELIPS, Jakarta.

Amiruddin, & Zainal Asikin, (2012).Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Asyhadie, H. Zaeni, & Arief Rahman,(2013). Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali, Jakarta

Az Nasution,1995. Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,

Bahder, Johar Nasution, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, P.T. Aneka Cipta, Jakarta.

Buamona, Hasrul,2015. Tanggung Jawab Pidana Dokter Dalam Kesalahan Medis, Parama Publishing, Yogyakarta.

Bambang Sunggono, 1996, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jember,

Badrulzaman,1996, Mariam Darus, Perlindungan Terhadap Konsumen dilihat dari Sudut Perjanjian Baku, Bina Cipta, Bandung, Barkatullah, Abdul Halim, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung,

Bhekti, Suryani, Panduan Yuridis Penyelenggaraan Praktik Kedokteran, Niaga Swadaya, Jakarta, 2013.

Bg Simanjuntak. 2014. “Keabsahan Tukang Gigi Terkait Putusan Mahkamah

Konstitusi Nomor 40/Puu-X/2012 Mengenai Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Berdaretta Gomgom Simanjuntak”

Bourdieu, Pierre, Literacy Education, James Albright, Allan Luke, Eds Abingdon, And Others. 2018. “Tanggungjawab Hukum Kesehatan Ahli Gigi Terhadap Tindakan Malpraktek,” Jurnal Ilmiah Indonesia –, 3.6

Chazawi, Adami, (2007). Malpraktik Kedokteran, Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum, Bayu Media, Jakarta.

Cecep triwibowo, 2014, Etika & Hukum Kesehatan, Nuha Medika, Yogyakarta.

Chairul Huda, 2011, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenedia Media Group, Jakarta.

Dahlan, Sofwan, (1999) . Hukum Kesehatan Rambu-rambu Bagi Profesi Dokter, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Darsono S. 2004. Etik, Hukum Kesehatan dan Kedokteran (Sudut Pandang Praktikus). Semarang: Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro.

Dananjaya, I Gede Wahyu; Sutama, Ida, B.P; Priyanto, I. M. D. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Dirugikan atas Jasa Praktek Tukang Gigi di Kota Denpasar. Journal Ilmu Hukum. 01(10), pp. 1–14.

Dharmawan, D. & Jonathan, I. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Praktik Tukang Gigi yang Melebihi Wewenangnya. Interest?: Jurnal Ilmu Kesehatan. 8(1), pp. 121–129. doi: 10.37341/interest.v8i1.127.

Dwimaya, M., & Suyatna, N. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pemakaian Kawat Gigi Melalui Jasa Tukang Gigi atas Pelanggaran Perjanjian Terapeutik. Jurnal Kertha Wicara, 9(6), pp. 1–13.

Endang Sutrisno, R. E. S. R. (2017). Budaya Hukum Dokter Gigi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(3), pp. 399–417

Guwandi, J., (2003) Dokter, Pasien dan Hukum, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Cet. ke-1, Jakarta.

Gumayesty, Y. (2017). Gambaran Pengetahuan dan Sikap Masyarakat Tentang Pemakaian Gigi Tiruan di Desa Mayang Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar. Photon: Jurnal Sain dan Kesehatan, 8(01), pp. 7–13. doi: 10.37859/jp.v8i01.521.

Gunadi HA, Margo A, Burhan LK, Suryatenggara F, S. I. (2013). Buku Ajar Ilmu Geligi Tiruan Sebagian Lepasan jilid 1. Jakarta: Hipokrates.

H. Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Hadjon, Philipus M, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya, 1993.

Hanafiah, M. Yusuf, dan Amri Amir,(1999). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan¸ Kedokteran EGC, Jakarta.

Is, Muhamad Sadi , (2015), Etika Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta.

I Made Widnyana, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Fikahati Aneska, Jakarta.

Is, Muhammad Sadi, Etika Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya di Indonesia, PRENADAMEIDA GROUP, Jakarta, 2015.

Jatuadomi, Gunawan, P. N. & Siagian, K. V. (2016). Alasan Pemakaian Gigi Tiruan Lepasan pada Pasien Poliklinik Gigi di BLU RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado. e-GIGI, 4(1), pp. 2–7. doi: 10.35790/eg.4.1.2016.12135.

Kaliey, I. P., Wowor, V. N. S. & Lampus, B. S. (2016). Perilaku Pemeliharaan Kebersihan Gigi Tiruan Lepasan pada Masyarakat Desa Kema II Kecamatan Kema. e-GIGI, 4(2). doi: 10.35790/eg.4.2.2016.13653

Kusdarjanti, E., Setyowati, O. & Zseni, F. (2019). Making Single Complete Dentures for the Material With Tuber Maxilla Case Large. Journal of Vocational Health Studies, 3(1), p. 37. doi: 10.20473/jvhs.v3.i1.2019.37-39.

Kusumawardani, A. F. & Novianto, W. T. (2019). Tindak Pidana oleh Oknum Tukang Gigi dan Penyedia Jasa Layanan Perawatan Gigi di Surakarta. Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan, 8(2), pp. 149–162.

Kusumawardhani, I. (2016). Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. 4(2), pp. 2–3. Lontaan, J., Siagian, K. V. & Pangemanan, D. H. . (2017). Pola Kehilangan Gigi pada Pasien Gigi Tiruan Sebagian Lepasan di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Program Studi Pendidikan Dokter Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Sam ratulangi 1’. 1(3), pp. 1–8

Lamintang, P.A.F.,(1997). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru, Bandung.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Permenkes Republik Indonesia No.585/Menkes/Per/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia; 1989.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Permenkes Republik Indonesia No.290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia; 2008

Manuaba IG. Ilmu Kebidanan, Penyakit Kandungan & Keluarga Berencana Untuk Pendidikan Bidan. Jakarta: EGC; 1998.

Mangkat, Y., Wowor, V. N. S. & Mayulu, N. (2015). Pola Kehilangan Gigi pada Masyarakat Desa Roong Kecamatan Tondano Barat Minahasa Induk. e-GIGI,3(2). doi: 10.35790/eg.3.2.2015.10015.

Mokoginta, R. S., Wowor, V. N. S. & Opod, H. (2016). Pengaruh Tingkat PendidikanMasyarakat terhadap Upaya Pemeliharaan Gigi Tiruan di Kelurahan UpaiKecamatan Kotamobagu Utara. e-GIGI, 4(2). doi: 10.35790/eg.4.2.2016.14158.

Muhammad, F.A., Cholil, I. W. A. (2014) .Gambaran Pola Kehilangan Gigi Sebagianpada Masyarakat Desa Guntung Ujung Kabupaten Banjar. II(2), pp. 138–143.

Notoatmodjo, S. (2007) .Pendidikan dan promosi Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Mokodompit, R. I., Siagian, K. V. & Anindita, P. S. (2015). Persepsi Pasien Pengguna Gigi Tiruan Lepasan Berbasis Akrilik yang Menggunakan Jasa Dokter Gigi di Kotamobagu’, e-GIGI, 3(1). doi: 10.35790/eg.3.1.2015.8077.

Mokoginta, R. S., Wowor, V. N. S. & Opod, H. (2016). Pengaruh Tingkat Pendidikan Masyarakat terhadap Upaya Pemeliharaan Gigi Tiruan di Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara. e-GIGI, 4(2). doi: 10.35790/eg.4.2.2016.14158.

Muhammad, F.A., Cholil, I. W. A. (2014) .Gambaran Pola Kehilangan Gigi Sebagian pada Masyarakat Desa Guntung Ujung Kabupaten Banjar. II(2), pp. 138–143.

Mariyanti, (1993), Ninik, Malpraktek Kedokteran Dari Segi Hukum Pidana dan Perdata, Bina Aksara, Jakarta.Mertokusumo, Sudikno, Bab- Bab Tentang Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti Bandung.

Mertokusumo,(2002), Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar) Edisi Keempat, Liberty, Yogyakarta

Nasrullah, Dede, (2017). Etika Dan Hukum Keperawatan. CV. Trans Info Media, Jakarta.

Notoatmodjo, Soekidjo, (2010), Etika dan Hukum Kesehatan. Rineka Cipta, Jakarta,

Notoatmodjo, S. (2007) .Pendidikan dan promosi Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Notoatmodjo, S. (2014). Ilmu Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta., Biomass Chem Eng.

Notoatmodjo, S. (2014). Kesehatan Masyarakat Ilmu & Seni. Jakarta: Rineka Cipta.,Rineka Cipta?:Jakarta.

Nursalam (201). Konsep Penerapan Metodologi Penelitian Ilmu Keperawatan,Salemba Medika.

Ohoiwutun, Triana, (2007). Bunga Rampai Hukum Kedokteran, Bayumedia Publishing, Malang.

Praptianingsih, Sri, (2006). Kedudukan Hukum Perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Pramasari, C. N., Prihartiningsih, P. & Rahardjo, R. (2012). Rekonstruksi pada Perforasi Palatum Akibat Pneggunaan Gigi Tiruan Lengkap Rahang Atas denganSuction Cup. Majalah Kedokteran Gigi Indonesia, p. 128. doi:10.22146/majkedgiind.15518.

R. Abdoel Djamali. 2016. Pengantar Hukum Indonesia (Edisi Baru), Edisi Revisi Ke-21 (Jakarta: Raja Grafindo Presada)

Ratman, Desriza,(2014). Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktik Kedokteran dan Malpraktik Medis, Keni Media, Bandung.

Siswati, Sri, (2017). Etika dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang- Undang Kesehatan. Rajawali Pers, Depok.

Sitepu, Diky Aditia, (2019). Tanggungjawab Keperdataan Dokter Muda Dalam Penangnan Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien Di Rumah Sakit, Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara, Medan.

Sutarno, H., (2014). Hukum Kesehatan: Eutanasia, Keadian, Dan Hukum Pisistif Di Indonesia, Setara Press, Malang.

Sari, A. N. (2019). Analisis Hukum Terhadap Tanggung Jawab Jasa Tukang GigiMenurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang PembinaanPengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. Cepalo. doi:10.25041/cepalo.v2no1.1759.

Sri,. R.W. (2021). Korelasi Registrasi Tenaga Kesehatan Terhadap Kompetensi Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat. 19(1), p. 6.

Sugiyono (2014). Statistika untuk penelitian, Alfabeta. Bandung. Sumartati, Y., Dipoyono, H. M. & Sugiatno, E. (2012). Pembuatan Cantilever Bridge Anterior Rahang Atas sebagai Koreksi Estetik. Majalah Kedokteran GigiIndonesia, p. 167. doi: 10.22146/majkedgiind.15543.

S.K, Celina Tri,(2014) Hukum Perlindungan Konsumen Edisi 1, Sinar Grafika, Jakarta.

Shidart (2000), Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta.

Sari, Anisa Nurlaila.( 2019). “Analisis Hukum Terhadap Tanggung Jawab Jasa Tukang Gigi Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Pengawasan Dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi,” Cepalo, 2.1 Https://Doi.Org/10.25041/Cepalo.V2no1.1759

Sitohang, Santi Magdalena dkk. (2014). Tanggung Jawab Tukang Gigi Terhadap Konsumen Penerima Layanan Pemasangan Kawat Gigi (Behel) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kota Bengkulu. Bengkulu : Undergraduated thesis, Universitas Bengkulu.

Sri Isriawaty Fheryal. (2015). “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3.2

Soekidjo Notoatmodjo, (2010), Etika & Hukum Kesehatan, Renika Cipta, Jakarta.

Siahaan, N.H.T,(2005) Hukum Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Panta Rei, Jakata.

Siswati, Sri, Etika dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015.

Sofie, Yusuf (2000), Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung

Sugiyono,(2009), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Syawali, Husni, & Imaniyanti, Neni Sri,(2000) Hukum Perlindungan Konsumen, CV. Mandar Maju, Bandung

Triwibowo, Cecep,(2014), Etika dan Hukum Kesehatan, Nudha Medika, Yogyakarta.

Tribowo, Cecep. (2014), Etika dan Hukum Kesehatan. Nuhu Medika, Yogyakarta,

Warjiyati, Sri, Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum,Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.

Wiriadinata, Wahyu. 2014. “Dokter, Pasien Dan Malpraktik,” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 26.1 Https://Doi.Org/10.22146/Jmh.16053

Yuningsih, Rahmi. 2012. “Pengobatan Tradisional Di Unit Pelayanan Kesehatan,” Info Singkat Kesejahteraan Sosial, 4.05

Yudistira, I. M. A., Budiartha, I. N. P., & Widyantara, I. M. M. (2021). Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Malpraktik Jasa Tukang Gigi. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 265–270. https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3218.265-270

Yunanto, Ari, dan Helmi, (2003). Hukum Pidana Malpraktik Medik, Andi Offset, Yogyakarta.

Downloads

Published

2024-03-17

How to Cite

Akbar, F. ., Triana, Y. ., & Afrita, I. . (2024). TANGGUNG JAWAB HUKUM TUKANG GIGI TERHADAP KONSUMEN ATAS TINDAKAN YANG DILAKUKAN DILUAR KEWENANGAN. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), 936–973. https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.25854

Issue

Section

Articles