PERJANJIAN ASURANSI KESEHATAN TERHADAP PEMBIAYAAN LAYANAN KESEHATAN OLEH PERUSAHAAN ASURANSI
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.25832Keywords:
asuransi, perusahaan, risikoAbstract
Pembangunan nasional merupakan landasan bagi pembangunan bangsa untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur secara ekonomi. Seiring dengan pertumbuhan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, perencanaan hidup individu menjadi integral dan tidak terlepas dari kebutuhan asuransi. Manusia dihadapkan pada risiko tak terduga dalam kehidupannya yang menginginkan kepastian dan keamanan. Pencegahan risiko memerlukan biaya dan melibatkan risiko tertentu, termasuk potensi kerugian finansial dan ancaman terhadap kesejahteraan fisik dan mental di masa depan. Dalam berbagai kegiatan, asuransi berperan penting dalam pengelolaan risiko masyarakat. Perusahaan asuransi memainkan peran krusial sebagai lembaga yang memberikan perlindungan terhadap risiko. Penelitian ini berfokus pada perjanjian asuransi kesehatan terhadap pembiayaan layanan kesehatan oleh perusahaan asuransi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan analitik. Data utama bersumber dari data sekunder, melibatkan bahan hukum primer dan tersier. Perjanjian asuransi kesehatan diharapkan dapat melindungi tertanggung dari kesulitan ekonomi dalam pembiayaan layanan kesehatan. Namun, terdapat permasalahan terkait penolakan klaim oleh perusahaan asuransi. Keputusan perusahaan asuransi mempengaruhi hak dan kewajiban tertanggung, dan pelanggaran perjanjian dapat merugikan pihak tertanggung.References
Djojosoedarso, S. (1999). Prinsip-Prinsip Manajemen Resiko dan Asuransi. Jakarta: Salemba Empat.
Ganie, A. J. (2011). Hukum Asuransi Indoensia, cet.I. Jakarta: Sinar Grafika.
Gunanto, H. (1984). Asuransi Kebakaran Indonesia. Jakarta: Tirta Pustaka.
Hartono, S. R. (2001). Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika.
Nugroho, W., dan Hermawati, S. (1999). Asuransi dan Manajemen Risiko. Jakarta: Gunadarma.
Prakoso, D. (2000). Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Sastrawidjaja, S. (1997). Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga. Bandung: Alumni.
Simanjuntak, E. P. (1990). Hukum Pertanggungan. Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang FH UGM.
Soeharto. (2005). Mediasi dan Perdamaian. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Soekanto, S. (2002). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 28 H perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nur Adilah Yasmin, Indra Afrita, Yeni Triana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).