PERJANJIAN ASURANSI KESEHATAN TERHADAP PEMBIAYAAN LAYANAN KESEHATAN OLEH PERUSAHAAN ASURANSI

Authors

  • Nur Adilah Yasmin Pascasarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan, Universitas Lancang Kuning
  • Indra Afrita Pascasarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan, Universitas Lancang Kuning
  • Yeni Triana Pascasarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan, Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.25832

Keywords:

asuransi, perusahaan, risiko

Abstract

Pembangunan nasional merupakan landasan bagi pembangunan bangsa untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur secara ekonomi. Seiring dengan pertumbuhan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, perencanaan hidup individu menjadi integral dan tidak terlepas dari kebutuhan asuransi. Manusia dihadapkan pada risiko tak terduga dalam kehidupannya yang menginginkan kepastian dan keamanan. Pencegahan risiko memerlukan biaya dan melibatkan risiko tertentu, termasuk potensi kerugian finansial dan ancaman terhadap kesejahteraan fisik dan mental di masa depan. Dalam berbagai kegiatan, asuransi berperan penting dalam pengelolaan risiko masyarakat. Perusahaan asuransi memainkan peran krusial sebagai lembaga yang memberikan perlindungan terhadap risiko. Penelitian ini berfokus pada perjanjian asuransi kesehatan terhadap pembiayaan layanan kesehatan oleh perusahaan asuransi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan analitik. Data utama bersumber dari data sekunder, melibatkan bahan hukum primer dan tersier. Perjanjian asuransi kesehatan diharapkan dapat melindungi tertanggung dari kesulitan ekonomi dalam pembiayaan layanan kesehatan. Namun, terdapat permasalahan terkait penolakan klaim oleh perusahaan asuransi. Keputusan perusahaan asuransi mempengaruhi hak dan kewajiban tertanggung, dan pelanggaran perjanjian dapat merugikan pihak tertanggung.

References

Djojosoedarso, S. (1999). Prinsip-Prinsip Manajemen Resiko dan Asuransi. Jakarta: Salemba Empat.

Ganie, A. J. (2011). Hukum Asuransi Indoensia, cet.I. Jakarta: Sinar Grafika.

Gunanto, H. (1984). Asuransi Kebakaran Indonesia. Jakarta: Tirta Pustaka.

Hartono, S. R. (2001). Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika.

Nugroho, W., dan Hermawati, S. (1999). Asuransi dan Manajemen Risiko. Jakarta: Gunadarma.

Prakoso, D. (2000). Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Sastrawidjaja, S. (1997). Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga. Bandung: Alumni.

Simanjuntak, E. P. (1990). Hukum Pertanggungan. Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang FH UGM.

Soeharto. (2005). Mediasi dan Perdamaian. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Soekanto, S. (2002). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 28 H perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

Downloads

Published

2024-03-17

How to Cite

Yasmin, N. A. ., Afrita, I., & Triana, Y. . (2024). PERJANJIAN ASURANSI KESEHATAN TERHADAP PEMBIAYAAN LAYANAN KESEHATAN OLEH PERUSAHAAN ASURANSI . Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), 1007–1015. https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.25832

Issue

Section

Articles