TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP HAK PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Authors

  • Sunanda Naibaho Pascasarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan, Universitas Lancang Kuning
  • Yeni Triana Pascasarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan, Universitas Lancang Kuning
  • Silm Oktapani Pascasarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan, Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.25587

Keywords:

Pelayanan Kesehatan, Hak Pasien, Kewajiban Rumah Sakit

Abstract

Tantangan kompleks dalam menyeimbangkan hak-hak pasien dengan tanggung jawab rumah sakit dalam konteks hukum telah memunculkan perdebatan mengenai bagaimana sistem hukum mampu mengakomodasi hak pasien sambil mempertimbangkan tanggung jawab rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap hak pasien atas kerugian dalam pelayanan kesehatan dan untuk menganalisis akibat hukum bagi rumah sakit terkait hak pasien atas kerugian dalam pelayanan kesehatan dengan menggunakan meode penelitian hukum normatif. Tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap hak pasien atas kerugian dalam pelayanan kesehatan diatur sesuai dengan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rumah sakit wajib bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang diderita oleh pasien atau keluarga pasien sebagai akibat dari tindakan medis atau pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Akibat hukum bagi rumah sakit terkait hak pasien atas kerugian dalam pelayanan kesehatan berdasarkan amar putusan hakim adalah diwajibkan membayar uang ganti rugi kepada pasien atau pihak yang dirugikan dengan mempertimbangkan kerugian fisik, emosional, atau finansial yang diderita oleh pasien akibat pelayanan kesehatan yang tidak memadai. Rumah sakit sesuai dengan ketentuan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, harus bertanggungjawab secara hukum atas kerugian yang diderita oleh pasien atau keluarga pasien. Rumah sakit juga harus membayar kerugian yang diderita pasien atau keluarga pasien sesuai dengan amar putusan pengadilan.

References

Aji Mulyana (Editor), (2020). Bahan Ajar Hukum Kesehatan Jilid I, UKI Press, Jakarta.

Ampera Matippanna, (2022). Hukum Kesehatan (Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Pasien Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan), Amerta Media, Banyumas.

Bambang Ariyanto (Editor), (2020). Pertanggungjawaban Pidana atas Perbuatan Kelalaian pada Tindakan Medis di Rumah Sakit, Scopindo Media Pustaka, Surabaya.

Dewi Setyowati, (2019). Hukum Kesehatan Kontemporer: Prinsip, Perkembangan Kajian dan Permasalahan, Diandra Kreatif, Yogyakarta.

Dody Nur Andriyan, (2016). Hukum Tata Negara dan Sistem Politik: Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia, Deepublish, Yogyakarta.

Feriyansyah (Editor), (2019). Aspek Hukum Kepemilikan Rekam Medis terhadap Perlindungan Hak Pasien, Yayasan Kita Menulis, Medan.

Irwan, Etika dan Perilaku Kesehatan, (2017). Absolute Media, Yogyakarta.

Jonaedi Efendi dan Prasetijo Rijadi, (2022). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Kencana, Jakarta.

La Banudi dan Sapril (Editor), (2023). Etika dan Hukum dalam Kesehatan, Eureka Media Aksara, Purbalingga.

Ns. Ta'adi, (2011). Hukum Kesehatan: Sanksi dan Motivasi bagi Perawat, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta.

Ns. Tuti Hadiningsih dan Bhesty Angelina (Editor), (2011). Hukum Kesehatan: Sanksi dan Motivasi bagi Perawat, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta.

Rospita Adelina Siregar, (2020). Bahan Ajar Hukum Kesehatan Jilid I, UKI Press, Jakarta.

Sulasi Rongiyati, dkk., (2015). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit dalam Pelayanan Kesehatan, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta.

Sutarno, (2017). Etikolegal: Hubungan Dokter - Pasien dalam Pelayanan Kesehatan, Menuju Insan Cemerlang, Surabaya.

Sylva Flora Ninta Tarigan, (2022). Etika dan Hukum Kesehatan, JDS Penerbitan dan Percetakan, Surabaya.

Tutiany, dkk., (2017). ?ahan Ajar Keperawatan: Manajemen Keselamatan Pasien, ?ementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Jakarta.

https://law.ui.ac.id/tanggung-jawab-hukum-rumah-sakit-dalam-uu-kesehatan-masih-bermasalah-oleh-wahyu-andrianto-s-h-m-h/, diakses pada tanggal 30 November 2023, pukul 21:00 WIB.

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/12c488efb294d2e00659eaf30d4dcdea.html, diakses pada tanggal 12 Januari 2024, pukul 15:17 WIB.

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/3a55826c6da7aea24d3bc3746d59d8d9.html, diakses pada tanggal 12 Januari 2024, pukul 15:26 WIB.

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/e2d3566a2895824027bc556d2d965664.html, diakses pada tanggal 12 Januari 2024, pukul 15:31 WIB.

Downloads

Published

2024-03-17

How to Cite

Naibaho, S., Triana, Y. ., & Oktapani, S. . (2024). TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP HAK PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN . Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), 784–797. https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.25587

Issue

Section

Articles