TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP HAK PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.25587Keywords:
Pelayanan Kesehatan, Hak Pasien, Kewajiban Rumah SakitAbstract
Tantangan kompleks dalam menyeimbangkan hak-hak pasien dengan tanggung jawab rumah sakit dalam konteks hukum telah memunculkan perdebatan mengenai bagaimana sistem hukum mampu mengakomodasi hak pasien sambil mempertimbangkan tanggung jawab rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap hak pasien atas kerugian dalam pelayanan kesehatan dan untuk menganalisis akibat hukum bagi rumah sakit terkait hak pasien atas kerugian dalam pelayanan kesehatan dengan menggunakan meode penelitian hukum normatif. Tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap hak pasien atas kerugian dalam pelayanan kesehatan diatur sesuai dengan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rumah sakit wajib bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang diderita oleh pasien atau keluarga pasien sebagai akibat dari tindakan medis atau pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Akibat hukum bagi rumah sakit terkait hak pasien atas kerugian dalam pelayanan kesehatan berdasarkan amar putusan hakim adalah diwajibkan membayar uang ganti rugi kepada pasien atau pihak yang dirugikan dengan mempertimbangkan kerugian fisik, emosional, atau finansial yang diderita oleh pasien akibat pelayanan kesehatan yang tidak memadai. Rumah sakit sesuai dengan ketentuan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, harus bertanggungjawab secara hukum atas kerugian yang diderita oleh pasien atau keluarga pasien. Rumah sakit juga harus membayar kerugian yang diderita pasien atau keluarga pasien sesuai dengan amar putusan pengadilan.References
Aji Mulyana (Editor), (2020). Bahan Ajar Hukum Kesehatan Jilid I, UKI Press, Jakarta.
Ampera Matippanna, (2022). Hukum Kesehatan (Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Pasien Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan), Amerta Media, Banyumas.
Bambang Ariyanto (Editor), (2020). Pertanggungjawaban Pidana atas Perbuatan Kelalaian pada Tindakan Medis di Rumah Sakit, Scopindo Media Pustaka, Surabaya.
Dewi Setyowati, (2019). Hukum Kesehatan Kontemporer: Prinsip, Perkembangan Kajian dan Permasalahan, Diandra Kreatif, Yogyakarta.
Dody Nur Andriyan, (2016). Hukum Tata Negara dan Sistem Politik: Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia, Deepublish, Yogyakarta.
Feriyansyah (Editor), (2019). Aspek Hukum Kepemilikan Rekam Medis terhadap Perlindungan Hak Pasien, Yayasan Kita Menulis, Medan.
Irwan, Etika dan Perilaku Kesehatan, (2017). Absolute Media, Yogyakarta.
Jonaedi Efendi dan Prasetijo Rijadi, (2022). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Kencana, Jakarta.
La Banudi dan Sapril (Editor), (2023). Etika dan Hukum dalam Kesehatan, Eureka Media Aksara, Purbalingga.
Ns. Ta'adi, (2011). Hukum Kesehatan: Sanksi dan Motivasi bagi Perawat, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta.
Ns. Tuti Hadiningsih dan Bhesty Angelina (Editor), (2011). Hukum Kesehatan: Sanksi dan Motivasi bagi Perawat, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta.
Rospita Adelina Siregar, (2020). Bahan Ajar Hukum Kesehatan Jilid I, UKI Press, Jakarta.
Sulasi Rongiyati, dkk., (2015). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit dalam Pelayanan Kesehatan, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta.
Sutarno, (2017). Etikolegal: Hubungan Dokter - Pasien dalam Pelayanan Kesehatan, Menuju Insan Cemerlang, Surabaya.
Sylva Flora Ninta Tarigan, (2022). Etika dan Hukum Kesehatan, JDS Penerbitan dan Percetakan, Surabaya.
Tutiany, dkk., (2017). ?ahan Ajar Keperawatan: Manajemen Keselamatan Pasien, ?ementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Jakarta.
https://law.ui.ac.id/tanggung-jawab-hukum-rumah-sakit-dalam-uu-kesehatan-masih-bermasalah-oleh-wahyu-andrianto-s-h-m-h/, diakses pada tanggal 30 November 2023, pukul 21:00 WIB.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/12c488efb294d2e00659eaf30d4dcdea.html, diakses pada tanggal 12 Januari 2024, pukul 15:17 WIB.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/3a55826c6da7aea24d3bc3746d59d8d9.html, diakses pada tanggal 12 Januari 2024, pukul 15:26 WIB.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/e2d3566a2895824027bc556d2d965664.html, diakses pada tanggal 12 Januari 2024, pukul 15:31 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sunanda Naibaho, Yeni Triana, Silm Oktapani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).