KEWAJIBAN SURAT IZIN PRAKTIK BAGI DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Mega Orceka Depera Senja Belantar Pascasarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan, Universitas Lancang Kuning
  • Yeni Triana Pascasarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan, Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.25365

Keywords:

Pelayanan Kesehatan, Surat Izin Praktek, Kewajiban Dokter

Abstract

Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang diberikan pemerintah sebagai tanggungjawab negara. Agar pemerintah lebih mudah mengarahkan dan mengawasi pelayanan kesehatan, maka dibentuk undang-undang dan peraturan kesehatan, salah satunya untuk memastikan bahwa setiap orang mengetahui bahwa semua tenaga medis harus memiliki kualifikasi minimum. Di Indonesia, landasan kewenangan seorang dokter dapat melakukan praktik kedokteran, yaitu wajib dahulu memiliki kewenangan mengenai keahliannya, yaitu STR dan memiliki SIP. Namun kasus dokter yang melakukan pelayanan kesehatan tanpa memiliki STR dan SIP masih banyak ditemukan di kota-kota besar di Indonesia. Tujuan penelitian ini menganalisis arti penting kewajiban surat izin praktik bagi dokter dalam pelayanan kesehatan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan akibat hukum bagi dokter yang melakukan praktik tanpa surat izin praktik dengan metode penelitian yuridis normative dimana sumber data berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan teknik studi dokumenter. Kesimpulan SIP memiliki peran strategis dalam melindungi pasien apabila pelayanan kesehatan menimbulkan kerugian fisik, mental atau nyawa pasien dan praktik kedokteran tanpa izin dapat berakibat hukum berupa pemberian sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Saran diperlukan pembinaan dan peningkatan pengawasan yang efektif oleh Pemerintah Pusat, Konsil Kedokteran Indonesia, Pemerintah Daerah maupun IDI dan Untuk menghindari terjadinya kerugian pada pasien seperti malpraktik dan pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum lainnya oleh para dokter, pengaturan izin penyelenggaraan praktik dokter agar lebih diperketat dan hendaknya pemerintah menindak lanjuti para dokter yang membuka praktik yang tidak sesuai dan tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

References

Achmad Muchin. “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Transaksi Terapeutik”. Jurnal Hukum Islam. 201. hlm. 6.

Ahmad Fauzi. "Analisis Yuridis Terhadap Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (Pk) Oleh Jaksa Dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia". Jurnal Ilmu Hukum. Volume 4 No. 2 (2014): 140.

Ardinata, Mikho. "Tanggung jawab negara terhadap jaminan kesehatan dalam perspektif hak asasi manusia", Jurnal Ham, Vol. 11 No.2 2020, hlm. 320 dalam pdf-libre.pdf (d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net), diakses 01 Desember 2023.

Arif J. 2021. Kewenangan Dokter Pengganti yang Belum Memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Wonogiri: Bratagama Press dalam Bratagama_buku Pak Junaidi Arif.pdf (ulm.ac.id) diakses pada 01 Desember 2023.

Ariga, Reni Asmara. 2020. Buku Ajar Implementasi Manajemen Pelayanan Kesehatan Dalam Keperawatan. Yogyakarta: Deepublish dalam Buku Ajar Implementasi Manajemen Pelayanan Kesehatan Dalam Keperawatan - Reni Asmara Ariga - Google Buku, diakses 01 Desember 2023.

Emilzon T. “Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis”. UNES Law Review, Vol. 5 No.1 2022, hlm.165-171 dalam View Of Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis (Review-Unes.Com), diakses 01 Desember 2023.

Febrilyani, Gita. “Tanggung Jawab Dokter Atas Kelalaian Dalam Diagnosa Penyakit Yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Pasien Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Diss. Fakultas Hukum Unpas, 2019 dalam Tanggung Jawab Dokter Atas Kelalaian Dalam Diagnosa Penyakit Yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Pasien Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen - Repo Unpas diakses pada 01 Desember 2023.

Gunawan. 1991. Memahami Etika Kedokteran. Yogyakarta: Kanisius.

M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir. 2013. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Edisi 4. Jakarta: EGC.

Maramis, Marhcel R., “Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Oleh Tenaga Kesehatan Yang Dapat Dikenakan Sanksi Pidana Denda”, Lex Et Societatis, 2017, 5(4) dalam Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Oleh Tenaga Kesehatan Yang Dapat Dikenakan Sanksi Pidana Denda | Lex Et Societatis (Unsrat.Ac.Id) diakses pada 26 Januari 2024.

Muchsan, 1982. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Rendi Renaldi Mumbunan. "Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana". Lex Crimen. Volume 7 No. 10 (2018): 41.

Riadi Asra Rahmad. 2019. Hukum Acara Pidana. Depok: Raja Grafindopersada.

Ricky, "Aspek Hukum Peraktik Kedokteran Melakukan Tindakan Medis Yang Bukan Kewenangan Kompetensi Profesinya.", Lex Renaissance, 5:2;2020, hlm. 408 dalam Aspek Hukum Peraktik Kedokteran Melakukan Tindakan Medis Yang Bukan Kewenangan Kompetensi Profesinya | Lex Renaissance (uii.ac.id) diakses pada 26 Januari 2024.

Rudiansyah M., “Pentingnya Surat Izin Praktik Bagi Dokter”, ULIN News; 2020:74, hlm 18 dalam (PDF) Pentingnya Surat Ijin Praktek bagi Dokter (researchgate.net) diakses pada 01 Desember 2023.

Suryani, Bhekti. 2013. Yuridis Penyelenggaraan Praktik Kedokteran. Yogyakarta: Dunia Cerdas.

Triana, Yeni, et al. "Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Tenaga Medis." Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) 5.2 (2023): 4140 dalam View of Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Tenaga Medis (universitaspahlawan.ac.id) diakses pada 28 Januari 2024.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta. 2023.

Downloads

Published

2024-03-17

How to Cite

Belantar, M. O. D. S., & Triana, Y. . (2024). KEWAJIBAN SURAT IZIN PRAKTIK BAGI DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1). https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.25365

Issue

Section

Articles