PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TENAGA MEDIS TERHADAP KEWENANGAN PENILAIAN CACAT AKIBAT KECELAKAAN KERJA

Authors

  • Mardiansyah Kusuma Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
  • Yetti Yetti Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning Pekanbaru

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.25209

Keywords:

Penilaian Cacat Kerja, Dokter Pemeriksa, Dokter Penasihat, Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi, Inspektur Tenaga Kerja

Abstract

Artikel ini membahas kasus permohonan pertimbangan medis dari dokter penasihat dari inspektur ketenagakerjaan yang timbul karena ketidaksepakatan pasien/perusahaan atau BP Jamsostek dengan hasil penilaian disabilitas oleh dokter pemeriksa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum tenaga medis mengenai kewenangan untuk menilai cacat akibat kecelakaan kerja serta akibat hukum dari kewenangan penilaian ini. Metode penelitian menggunakan pendekatan studi dokumenter/pustaka dengan sumber data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa tidak ada tanggung jawab hukum bagi tenaga medis mengenai kewenangan penilaian cacat akibat kecelakaan kerja, meskipun dokumen hasil penetapan dokter pemeriksa tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Namun, dokumen-dokumen tersebut dapat diperiksa kepastiannya sebagai bukti pencairan jaminan kecelakaan kerja, dan dokter pemeriksa dapat dikenakan sanksi sesuai kapasitas instansi yang berwenang. Saran penelitian meliputi pemutakhiran peraturan hukum tentang kualifikasi tenaga medis sebagai dokter pemeriksa, dengan mengikuti peraturan perundang-undangan terbaru serta sosialisasi kepada masyarakat, pekerja, perusahaan dan pemangku kepentingan mengenai penggunaan fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi dokter spesialis kedokteran okupasi dalam menangani kasus kecelakaan kerja.

References

Adillah, Siti Ummu dan Sri Anik. (2015). “Kebijakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Informal Berbasis Keadilan Sosial Untuk Meningkatkan Kesejahteraan”. Jurnal Yustisia, Vol.4 No.3. hlm 34

Amri Amir, Bunga Rampai Hukum Kesehatan. Jakarta,Widya Medika,1997 hlm.59-61

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta,Rineka Cipta,2008 hlm. 90

Ari Yunanto, Hukum Pidana Malpraktek Kedokteran. Yogyakarta ,2010. Hlm 17-22

Bahder Johan Nasution, Hukurn Kesehatan Pertanggunjawaban Dokter. Jakarta,Rineke Cipta,1991. Hlm 70-73

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009. Hlm 101-103

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan,Jakarta:Prenada Media Group,2008. Hlm 11-13

D.Veronika Komalasari, Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter. Jakarta:Pustaka Sinar Harapan, 1989. Hlm 78-81

Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Nusamedia, Bandung, 2008, hlm. 136.

https://paralegal.id/pengertian/tenaga-medis/, diakses 22 Januari 2024”

https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/30, diakses 22 Januari 2024

Koentjoro, Diana Halim. 2004. Hukum Administrasi Negara, Bogor: Ghalia Indonesia, hlm 56

Permatasari, E. Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata dan Administratif. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-sanksi-hukum-pidana--perdata--dan-administratif-lt4be012381c490

R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hlm.295

Titik Triwulan dan Shinta, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010, hlm. 48

WHO, Global Strategy on Human Resources for Health: Workforce 2030, Geneva: WHO Press, 2016

Downloads

Published

2024-02-25

How to Cite

Kusuma, M., Yetti, Y., & Triana, Y. . (2024). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TENAGA MEDIS TERHADAP KEWENANGAN PENILAIAN CACAT AKIBAT KECELAKAAN KERJA. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), 703–711. https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.25209

Issue

Section

Articles