PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TENAGA MEDIS TERHADAP KEWENANGAN PENILAIAN CACAT AKIBAT KECELAKAAN KERJA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.25209Keywords:
Penilaian Cacat Kerja, Dokter Pemeriksa, Dokter Penasihat, Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi, Inspektur Tenaga KerjaAbstract
Artikel ini membahas kasus permohonan pertimbangan medis dari dokter penasihat dari inspektur ketenagakerjaan yang timbul karena ketidaksepakatan pasien/perusahaan atau BP Jamsostek dengan hasil penilaian disabilitas oleh dokter pemeriksa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum tenaga medis mengenai kewenangan untuk menilai cacat akibat kecelakaan kerja serta akibat hukum dari kewenangan penilaian ini. Metode penelitian menggunakan pendekatan studi dokumenter/pustaka dengan sumber data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa tidak ada tanggung jawab hukum bagi tenaga medis mengenai kewenangan penilaian cacat akibat kecelakaan kerja, meskipun dokumen hasil penetapan dokter pemeriksa tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Namun, dokumen-dokumen tersebut dapat diperiksa kepastiannya sebagai bukti pencairan jaminan kecelakaan kerja, dan dokter pemeriksa dapat dikenakan sanksi sesuai kapasitas instansi yang berwenang. Saran penelitian meliputi pemutakhiran peraturan hukum tentang kualifikasi tenaga medis sebagai dokter pemeriksa, dengan mengikuti peraturan perundang-undangan terbaru serta sosialisasi kepada masyarakat, pekerja, perusahaan dan pemangku kepentingan mengenai penggunaan fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi dokter spesialis kedokteran okupasi dalam menangani kasus kecelakaan kerja.References
Adillah, Siti Ummu dan Sri Anik. (2015). “Kebijakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Informal Berbasis Keadilan Sosial Untuk Meningkatkan Kesejahteraan”. Jurnal Yustisia, Vol.4 No.3. hlm 34
Amri Amir, Bunga Rampai Hukum Kesehatan. Jakarta,Widya Medika,1997 hlm.59-61
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta,Rineka Cipta,2008 hlm. 90
Ari Yunanto, Hukum Pidana Malpraktek Kedokteran. Yogyakarta ,2010. Hlm 17-22
Bahder Johan Nasution, Hukurn Kesehatan Pertanggunjawaban Dokter. Jakarta,Rineke Cipta,1991. Hlm 70-73
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009. Hlm 101-103
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan,Jakarta:Prenada Media Group,2008. Hlm 11-13
D.Veronika Komalasari, Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter. Jakarta:Pustaka Sinar Harapan, 1989. Hlm 78-81
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Nusamedia, Bandung, 2008, hlm. 136.
https://paralegal.id/pengertian/tenaga-medis/, diakses 22 Januari 2024”
https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/30, diakses 22 Januari 2024
Koentjoro, Diana Halim. 2004. Hukum Administrasi Negara, Bogor: Ghalia Indonesia, hlm 56
Permatasari, E. Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata dan Administratif. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-sanksi-hukum-pidana--perdata--dan-administratif-lt4be012381c490
R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hlm.295
Titik Triwulan dan Shinta, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010, hlm. 48
WHO, Global Strategy on Human Resources for Health: Workforce 2030, Geneva: WHO Press, 2016
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mardiansyah Kusuma, Yetti Yetti, Yeni Triana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).