KEWENANGAN DOKTER GIGI UMUM ATAS TINDAKAN MEDIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Lilia Sarifatamin Damanik Pascasarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan, Universitas Lancang Kuning
  • Yeni Triana Pascasarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan, Universitas Lancang Kuning
  • Indra Triana Pascasarjana Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan, Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.25108

Keywords:

Kewenangan, Dokter Gigi, Tindakan Medis

Abstract

Dokter gigi sering dihadapkan dengan permasalahan sengketa medis dengan pasien. Dokter gigi seringkali melakukan prosedur medis di luar dari kewenangan dan kompetensinya. Tujuan penelitian ini menganalisis kewenangan dokter gigi atas tindakan medis terhadap pasien berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan akibat hukum dokter gigi atas tindakan medis diluar kewenangannya dengan metode penelitian yuridis normatif dimana sumber data berasal dari data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumenter atau studi kepustakaan. Kesimpulan, kewenangan dokter gigi terlebih dahulu harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) kemudian dokter gigi berhak melakukan praktik kedokteran sesuai dengan kompetensinya serta wajib merujuk pasien kepada dokter gigi spesialis tertentu apabila diluar kompetensinya. Akibat hukum dokter gigi atas tindakan medis diluar kewenangannya dipertimbangkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia melalui mediasi dan mekanisme keadilan restoratif. Saran, dokter gigi diharapkan bekerja sesuai komptensinya serta merujuk pasien yang bukan kompetensinya kepada dokter gigi spesialis dibidang tertentu, pasien perlu mengetahui dokter gigi hanya dapat berusaha semaksimal mungkin sesuai kompetensinya untuk menyembuhkan pasien tanpa memberikan hasil yang pasti, perlu mengupayakan peningkatan kualitas sumber daya penegak hukum terhadap hukum kesehatan, karena seringkali penyelesaian sengketa medis belum sepenuhnya berkeadilan secara hukum.  

References

Undang- Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

UU RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan

UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI) Tahun 2020

KKI Tahun 2006. Tentang KKI, Penyelenggaraan Praktik Kedokteran yang Baik di Indonesia

KKI Tahun 2016. Pedoman Praktik Dokter dan Dokter Gigi Di Indonesia.

Peraturan KKI No. 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia

Peraturan KKI No. 40 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia.

Peraturan KKI No. 48 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Permenkes No. 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan

Peraturan KKI No. 1 Tahun 2010 tentang Registrasi Dokter Program Internsip.

Permenkes No. 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Peraturan KKI No. 48 Tahun 2010 tentang Kewenangan Tambahan Dokter dan Dokter Gigi

Peraturan KKI No. 6 Tahun 2011 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi

Downloads

Published

2024-03-17

How to Cite

Damanik, L. S., Triana, Y. ., & Triana, I. . (2024). KEWENANGAN DOKTER GIGI UMUM ATAS TINDAKAN MEDIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), 1322–1330. https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.25108

Issue

Section

Articles