KEWENANGAN DOKTER GIGI UMUM ATAS TINDAKAN MEDIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.25108Keywords:
Kewenangan, Dokter Gigi, Tindakan MedisAbstract
Dokter gigi sering dihadapkan dengan permasalahan sengketa medis dengan pasien. Dokter gigi seringkali melakukan prosedur medis di luar dari kewenangan dan kompetensinya. Tujuan penelitian ini menganalisis kewenangan dokter gigi atas tindakan medis terhadap pasien berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan akibat hukum dokter gigi atas tindakan medis diluar kewenangannya dengan metode penelitian yuridis normatif dimana sumber data berasal dari data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumenter atau studi kepustakaan. Kesimpulan, kewenangan dokter gigi terlebih dahulu harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) kemudian dokter gigi berhak melakukan praktik kedokteran sesuai dengan kompetensinya serta wajib merujuk pasien kepada dokter gigi spesialis tertentu apabila diluar kompetensinya. Akibat hukum dokter gigi atas tindakan medis diluar kewenangannya dipertimbangkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia melalui mediasi dan mekanisme keadilan restoratif. Saran, dokter gigi diharapkan bekerja sesuai komptensinya serta merujuk pasien yang bukan kompetensinya kepada dokter gigi spesialis dibidang tertentu, pasien perlu mengetahui dokter gigi hanya dapat berusaha semaksimal mungkin sesuai kompetensinya untuk menyembuhkan pasien tanpa memberikan hasil yang pasti, perlu mengupayakan peningkatan kualitas sumber daya penegak hukum terhadap hukum kesehatan, karena seringkali penyelesaian sengketa medis belum sepenuhnya berkeadilan secara hukum.References
Undang- Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
UU RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI) Tahun 2020
KKI Tahun 2006. Tentang KKI, Penyelenggaraan Praktik Kedokteran yang Baik di Indonesia
KKI Tahun 2016. Pedoman Praktik Dokter dan Dokter Gigi Di Indonesia.
Peraturan KKI No. 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia
Peraturan KKI No. 40 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia.
Peraturan KKI No. 48 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Permenkes No. 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan
Peraturan KKI No. 1 Tahun 2010 tentang Registrasi Dokter Program Internsip.
Permenkes No. 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Peraturan KKI No. 48 Tahun 2010 tentang Kewenangan Tambahan Dokter dan Dokter Gigi
Peraturan KKI No. 6 Tahun 2011 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lilia Sarifatamin Damanik, Yeni Triana, Indra Triana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).