ANALISIS KELENGKAPAN PENGISIAN FORMULIR PERSETUJUAN TINDAKAN SECTIO CAESAREA DI RS BHAKTI MULIA

Authors

  • Yunan Adham Program Studi Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, Universitas Esa Unggul
  • Deasy Rosmala Dewi Program Studi Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, Universitas Esa Unggul
  • Puteri Fannya Program Studi Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, Universitas Esa Unggul
  • Daniel Happy Putra Program Studi Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.24385

Keywords:

formulir persetujuan tindakan, sectio caesarea, rekam medis

Abstract

Persetujuan tindakan kedokteran merupakan persetujuan yang diberikan oleh pasien atau kerabat dekatnya setelah mendapat penjelasan lengkap tentang tindakan medis dan gigi yang akan dilakukan kepada pasien. Ketidaklengkapan lembar Informed Consent akan berdampak pada menurunnya kualitas mutu rekam medis sehingga bisa berpengaruh pada proses penilaian akreditasi rumah sakit, selain itu juga berdampak pada jaminan kepastian hukum bagi pasien, tenaga rekam medis, tenaga medis, maupun pihak rumah sakit. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kelengkapan formulir persetujuan tindakan sectio caesarea di RS Bhakti Mulia. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, populasi penelitian ini adalah berkas rekam medis pada formulir perstujuan Tindakan SC. Perhitungan besar ampel menggunakan rumus estimasi proporsi didapatkan 90 sampel dengan metode pengambilan sampel yaitu Systematic Random Sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara kepada kepala unit rekam medis. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan analisis kuantitatifkemudian. Hasil penelitian ini menunjukkan Kelengkapan Pengisian Formulir masih belum 100% lengkap sesuai Standar Pelayanan Minimal Kemenkes No. 129 tahun 2008, hasil yang diperoleh rata-rata persentase kelengkapan pengisian sebesar 85,75% (77,32 RM) dan persentase ketidaklengkapan sebesar 14,25% (12,68 RM). Hasil kelengkapan tertinggi didapat dari komponen I terkait Identifikasi Pasien dengan persentase sebesar 97% (87 RM), dan hasil ketidaklengkapan tertinggi didapat dari Komponen IV terkait Pencatatan yang Baik dengan persentase sebesar 74% (67RM). Penyebab ketidaklengkapan dikarenakan kelalaian DPJP karena lupa tidak melengkapi kembali isi informasi yang kurang kedalam tulisan untuk dokumentasi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan.

References

Ayuningtyas et al. (2018). Etika Kesehatan pada Persalinan Melalui Sectio caesarea Tanpa Indikasi Medis Bioethics in Childbirth through Sectio Caesaria without Medical Indication. 14(1), 9–16.

Hidayanti, S. R., Yulia, N., Rumana, N. A., & Dewi, D. R. (2021). Tinjauan Kelengkapan Persetujuan Tindakan Kedokteran Kasus Bedah di RSAL Dr . Mintohardjo Jakarta Pusat. Jurnal Manajemen Informasi Dan Administrasi Kesehatan (JMIAK), 05, 43–49.

Indradi. (2014). Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. Buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rekam Medis/Medical Record Rumah Sakit, 428.

Mardheni; Wulandari. (2019). ANALISIS KELENGKAPAN PENGISIAN INFORMED CONSENT TINDAKAN BEDAH DI RUMAH SAKIT PERTAMINA BINTANG AMIN TAHUN 2018. 6(April), 98–104.

Muttaqin, L. (2020). Kelengkapan Informed Consent Pada Pasien Operasi Hernia Ditinjau Dari Aspek Hukum Di RSUD Wonogiri Completion Of Informed Consent In Operating Patients Hernia Reviewed From The Legal Aspect In Wonogiri Hospital. 7(2), 125–131.

Oktavia, D. (2020). Analisis Ketidaklengkapan Pengisian Lembar Informed Consent Pasien Bedah di Rumah Sakit Tk. III dr. Reksodiwiryo Padang. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 8(1), 24. https://doi.org/10.33560/jmiki.v8i1.246

Permenkes RI. (2006). Pedoman_Penyelenggaraan_Rekam_Medis_RS_2_CKHVAx (p. 22).

Permenkes RI. (2007). Permenkes 512 2007.

Permenkes RI. (2008). PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUPLIK INDONESIA NOMOR?: 129/Menkes/SK/II/2008.

Permenkes RI. (2022). jdih.kemkes.go.id. 1–20.

Prahesti, R. (2021). Pemberian Informasi dan Kelengkapan Pengisian Informed Consent Pada Pasien Sectio caesarea Di RS PKU Muhammadiyah Gamping Yogyakarta Information Disclosure and the Completeness of Informed Consent for Caesarean Section Patients at PKU Muhammadiyah Gamping. 4(1), 1–7.

UU RI. (2023). UU RI NO 17 Tahun 2023.

Widjaja. (2018). Manajemen Mutu Informasi Kesehatan III Pendokumentasian Rekam Medis.

Widjaja, L. (2015). Manajemen Informasi Kesehatan I. In Konsep Dasar Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. 23.

Widjaja, L. (2019). Pengertian Rekam Medis.

Downloads

Published

2024-03-17

How to Cite

Adham, Y., Dewi, D. R. ., Fannya, P., & Putra, D. H. . (2024). ANALISIS KELENGKAPAN PENGISIAN FORMULIR PERSETUJUAN TINDAKAN SECTIO CAESAREA DI RS BHAKTI MULIA. Jurnal Kesehatan Tambusai, 5(1), 1151–1157. https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.24385

Issue

Section

Articles