HUBUNGAN ANTARA STATUS AKREDITASI DENGAN KEPUASAN PASIEN DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS KAKAS DAN KAKAS BARAT KABUPATEN MINAHASA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v4i4.20037Keywords:
Akreditasi puskesmas, Kepuasan pasien, Pusat kesehatan masyarakatAbstract
Akreditasi puskesmas yaitu pengakuan atas puskesmas yang telah dinilai bahwasanya puskesmas sudah memenuhi standar pelayanan untuk mengembangkan mutu pelayanan puskesmas. Status akreditasi Puskesmas ditentukan dalam 5 tahapan: belum terakreditasi, dasar, madya, utama, serta paripurna. Tujuan pada penelitian ini yakni supaya tahu terkait apakah ada hubungan diantara kepuasan pasien di wilayah kerja Puskesmas Kakas dan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa. Penelitian ini termasuk penelitian kuantitatif dengan memakai desain penelitian survei analitik dengan pendekatan cross sectional study. Populasi dalam penelitian ini yaitu masyarakat yang berkunjung di wilayah kerja Puskesmas Kakas serta Puskesmas Kakas Barat tahun 2022 dan diperoleh jumlah sampel sebanyak 150 responden yang berusia 18 tahun ke atas serta pernah berkunjung lebih dari dua kali di Puskesmas Kakas dan Kakas Barat dengan memakai teknik pengambilan sampel Purposive Sampling. Pada penelitian ini ada 2 variabel diantaranya variabel terikat(independen) akreditasi puskesmas serta Variabel bebas (dependen) kepuasan pasien. Kuesioner dipakai sebagai instrumen pengumpulan data. Analisis data yang dipakai pada penelitian ini yaitu univariat serta bivariat dengan memakai uji statistik Mann Whitney U Test. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan diantara status akreditasi dengan kepuasan pasien di wilayah kerja Puskesmas Kakas dan Kakas Barat di peroleh nilai p value besarnya 0,00 sehingga kesimpulannya bahwasanya ada hubungan diantara status akreditasi dengan kepuasan pasien di wilayah kerja Puskesmas Kakas dan Puskesmas Kakas Barat Kabupaten Minahasa.References
Astari, R. Y. (2020). Mutu pelayanan kebidanan dan kebijakan kesehatan. Deepublish.
Ensha, I. S. 2018. Pengaruh Implementasi Kebijakan Akreditasi Puskesmas terhadap Manajemen Pelayanan Kesehatan Masyarakat dalam Mewujudkan Produktivitas Kerja. Jurnal Publik, 12 (1) : 12-23. https://journal.uniga.ac.id/index.php/JPB/article/viewFile/283/255.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia : 2022. Profil Kesehatan Indonesia 2021.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia : Permenkes RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia : Permenkes RI Nomor 46 tahun 2015 Tentang akreditasi Puskesmas, klinik pratama, tempat praktek mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia : Permenkes RI Nomor 74 Tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan dan Pencegahan Penyakit.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022. Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Meruntu, I. S. E., Wowor, R. E., & Rumayar, A. A. (2020). Hubungan antara Mutu Jasa Pelayanan Kesehatan dengan Kepuasan Pasien Rawat Jalan. Indonesian Journal of Public Health and Community Medicine, 1(2), 027-031. <https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/ijphcm/article/view/28665>.
Mokobimbing, V. M., Mandagi, C. K., & Korompis, G. E. (2019). Analisis Tingkat Kepuasan Pasien Di Tinjau Dari Perbedaan Status Akreditasi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Sario Dan Puskesmas Ranotana Weru Kota Manado. KESMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi, 8(5), 11-25.
Nurdiana. 2021. Analisis Mutu Poned Di Puskesmas. Bandung Jawa barat. https://www.google.co.id/books/edition/ANALISIS_MUTU_PONED_DI_PUSKESMAS/YMQWEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=parasuraman+1988+tentang+mutu+pelayanan+kesehatan&pg=PA13&printsec=frontcover.
Ningrum, E. N. (2020). Hubungan Akreditasi Puskesmas Dengan Kepuasan Pasien Di Puskesmas Kabupaten Banyumas. Human Care Journal, 5(3), 732-741.
Pasumah, A. B., Korompis, G. E., & Rumayar, A. A. (2021). Perbedaan Tingkat Kepuasan Pasien Pada Puskesmas Dengan Status Akreditasi Dasar dan Madya di Kota Manado. KESMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi, 10(6).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012. tentang Sistem Kesehatan Nasional.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: CV Alfabeta.
Tawalujan, T. W., Korompis, G. E., & Maramis, F. R. (2019). Hubungan antara status akreditasi Puskesmas dengan tingkat kepuasan pasien di Kota Manado. Kesmas, 7(5).https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/kesmas/article/viewFile/22336/22022.
Tambuwun, P. Z., Wowor, R. E., & Korompis, G. E. (2020). Hubungan Antara Mutu Jasa Pelayanan Kesehatan dengan Kepuasan Pasien Rawat Jalan di Rumah Sakit Umum Daerah Amurang. KESMAS, 9(5).
Trisna, I. N. P., & Raharjo, B. B. (2019). Status akreditasi puskesmas dengan tingkat kepuasan pasien. HIGEIA (Journal of Public Health Research and Development), 3(2), 324-336.
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Unit Pelayanan Kesehatan KEMENKES RI Tahun 2021 Tentang Survey Kepuasan Layanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Pasal 49 Tahun 2004. Tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Pasal 54 ayat (1) Tahun 2009. Tentang Kesehatan.
Widyaastuti W. 2019. Hubungan Akreditasi Puskesmas Dengan Tingkat Kepuasan Pasien Di Puskesmas Wilayah Kabupaten Semarang. Skripsi. Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Wowor RE dan Rumayar AA. 2020. Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan. Manado: Yayasan Bina Lentera Insan.
Yewen, M. R., Korompis, G. E., & Kolibu, F. K. (2018). Hubungan Antara status akreditasi puskesmas dengan tingkat kepuasan pasien di kota Sorong provinsi Papua Barat. KESMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi, 7(5).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rhegina Gloria Tulenan, Febi Kornela Kolibu, Franckie Rudolf R Maramis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).