GAMBARAN PENYIMPANAN DAN PELAPORAN OBAT GOLONGAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI INSTALASI FARMASI RSIA PASUTRI

Authors

  • Dhima Paramitha Oktacynara Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
  • Helen Andriani Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v4i4.19989

Keywords:

Farmasi, Narkotika, pelaporan, penyimpanan, psikotropika

Abstract

Menjamin mutu sediaan farmasi di rumah sakit erat kaitannya dengan salah satu bentuk pengelolaan obat yang dilakukan dalam pelayanan kefarmasian yaitu pengelolaan penyimpanan obat-obatan di rumah sakit termasuk obat golongan khusus narkotika dan psikotropika. Penyimpanan obat golongan khusus narkotika dan psikotropika di rumah sakit juga harus memperhatikan beberapa hal diantaranya adalah sistem penataan obat, sistem penempatan obat, sistem pengaturan sediaan obat, serta peralatan penyimpanan sampai dengan sistem pelaporannya. Berdasarkan data stok opname akhir tahun 2022, terdapat 7 item obat golongan narkotika dan 11 item obat golongan psikotropika yang digunakan untuk pengobatan kepada pasien di RSIA Pasutri. Penelitian ini menggunakan metode observasi yang bersifat deskriptif dengan pengamatan secara langsung di Instalasi farmasi dengan pengumpulan data kondisi ruangan penyimpanan obat narkotika dan psikotropika di Instalasi Farmasi, dokumen stok opname bulanan, kartu stok obat narkotika dan psikotropika,  dan bukti pelaporan SIPNAP instalasi Farmasi dari Tahun 2022 sampai dengan Juli 2023. Didapatkan hasil gambaran penyimpanan sudah memenuhi standar penyimpanan menurut permenkes 72 tahun 2016. Tetapi masih perlu pembenahan terkait dengan standar menurut PerBPOM Nomor 24 Tahun 2021 dan Permenkes 5 Tahun 2023 dalam hal penandaan obat mendekati kadaluwarsa, petanggung jawaban terhadap lemari penyimpanan dan inkonsitensi pelaporan SIPNAP. Yang perlu dilakukan segera adalah peningkatan monitoring dan evaluasi penyimpanan dengan membuat SPO Pengelolaan dalam hal penyimpanan dan pelaporan.

References

Angela, V., Nurmainah, & Purwanti, N. U. (2022). Evaluasi Penyimpanan dan Ditribusi Obat Narkotika dan Psikotropika di Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong Pontianak. Jurnal Mahasiswa Farmasi Fakultas Kedokteran UNTAN, 6(1), 10.

Arohmania. (2021). Gambaran Penyimpanan Obat Narkotika dan Psikotropika di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung. Diploma Thesis, Poltekkes Tanjungkarang. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf

BPOM RI. (2020). CDOB (Cara Distribusi Obat Yang Baik) 2020. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue 9).

FITRIASARI, E. T., & PERKASA, A. A. (2022). Pengelolaan Kadaluarsa Sediaan Farmasi Dengan Teknik Traffic Light Dan Indigo Di Rumah Sakit Pratama Batu Buil Kabupaten Melawi. HEALTHY?: Jurnal Inovasi Riset Ilmu Kesehatan, 1(1), 41–47. https://doi.org/10.51878/healthy.v1i1.899

Juliyanti. (2017). Evaluasi Penyimpanan Dan Pendistribusian Obat Di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Siloam Manado. Pharmacon, 6(4), 1–9.

Kementerian Kesehatan RI. (2023). Narkotika, Psikotropika, dan Perkursor Farmasi. Peraturan Menteri Kesehatan RI Tentang Narkotika, Psikotropika, Dan Perkursor Farmasi.

Kementrian Kesehatan RI. (2009). UU no. 44 Tahun 2009 Tentang RS. Undang-Undang Republik Indonesia, 1, 41. https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2009/uu0442009.pdf

Kementrian Kesehatan RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan RI Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan RI Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit, 147(March), 11–40.

Mahanani, R. R., Prabandari, S., & Barlian, A. A. (2020). Gambaran Penyimpanan Obat Narkotika dan Psikotropika di Gudang Farmasi RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan. Jurnal Ilmiah Farmasi, 1–6.

Nurul Mardiati, Kurniawan, G., & Meydina, N. F. (2018). EVALUASI PENYIMPANAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI DEPO CENTRAL INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RATU ZALECHA MARTAPURA. Borneo Journal of Pharmascientech, 2 No 1(3), 1–13. http://dx.doi.org/10.1186/s13662-017-1121-6%0Ahttps://doi.org/10.1007/s41980-018-0101-2%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.cnsns.2018.04.019%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.cam.2017.10.014%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.apm.2011.07.041%0Ahttp://arxiv.org/abs/1502.020

Presiden RI. (2009). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Pemerintah Republik Indoneso]Ia, 2(5), 255. ???

Rusli. (2016). Farmasi Rumah Sakit dan Klinik (1st ed.).

Downloads

Published

2023-12-11