PELAKSANAAN MANAJEMEN K3 DENGAN KECELAKAAN KERJA PADA TENAGA KESEHATAN RSUD PORSEA KABUPATEN TOBA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v4i3.18671Keywords:
Kecelakaan Kerja, Manajemen K3RS, Tenaga KesehatanAbstract
Berdasarkan data World Health Organization (WHO), adanya peluang kecelakaan kerja pada tenaga kesehatan akibat kontaminasi HIV melalui tusukan jarum suntik sebesar 4:1000. Menurut Depkes RI tahun 2007, persentase kecelakaan kerja akibat perilaku tidak aman akibat manajemen Kelamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang kurang layak memiliki kisaran diantara 80%-85%. Oleh karena itu sangat diperlukannya pelaksanaan manajemen K3 yang mumpuni dan terorganisir dalam menurunkan angka kecelakaan kerja pada tenaga kesehatan di rumah sakit. Penelitian dilakukan di RSUD Porsea Kabupaten Toba pada bulan Juni sampai Juli 2022. Yang mana berdarakan laporan artikel koran Media Internasional, terdapat 7 staff rumah sakit positif covid. Serta berdasarakan hasil diskusi, beberapa tenaga kesehatan pernah mengalami kecelakaan kerja seperti tertusuk jarum suntik, tersandung, atapun tersayat benda tajam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara pelaksanaan manajemen K3 (kebijakan K3RS, sikap terkait K3, penerapan SOP, pelatihan K3, dan sarana prasraana K3) dengan kecelakaan kerja pada tenaga kesehatan di RSUD Porsea Kabupaten Toba. Penelitan ini menggunakan desain cross sectional. Pengambilan sampel menggunakan metode total sampling yang mana sampel penelitian terdiri dari Bidan, Perawat, dan Laboran yang berjumlah 67 sampel. Pengujian secara statistik menggunakan uji chi-square. Berdasarkan hasil analisis bivariate, didapati adanya hubungan bermakna antara kebijakan K3RS, sikap terkait K3, penerapan SOP, pelatihan K3, dan sarana prasarana K3 dengan kecelakaan kerja pada tenaga kesehatan (p value < 0,05). Kesimpulan penelitian didapati adanya hubungan antara manajemen K3 dengan kecelakaan kerja pada tenaga kesehatan di RSUD Porsea. Sehingga sangat diperlukannya optimalisasi dalam penerapan manajemen K3 di lingkungan kerja rumah sakit.References
Arifin, S. (2019). Talking Safety & Health. Yogyakarta: CV Budi Utomo.
Arikunto, S. (1995). Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Ernawiti, N., & Nurlelawati, E. (2017). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pelaksanaan Penerapan K3 di RSIA Permata Sarana Husada Periode Februari 2015. Akademi Keperawatan Husada Karya Jaya, 3(1), 12–18.
Etwin Fibrianie, D. S., Dwi, C., & Nizaora. (2021). Pengantar Budaya K3. CV. Literasi Nusantara Abadi.
Kadek Eni, P. D., & Muliawan. (2020). Faktor Yang Berhubungan Dengan Pelaksanaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Rumah Sakit Umum, Kota Denpasar. Archive of Community Health, 7(2), 35.
Kementerian Kesehatan RI. (2010). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1087/MENKES/SK/VIII/2010 Tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Media, I. (2021). Tujuh Staf RSUD Porsea,Toba Positif. Toba: International Media.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit, 85 2071 (2016). Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah (2012). PP RI No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah. (2019). PP RI Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Kerja. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Putri, S., Santoso, S., & Rahayu, E. P. (2018). Pelaksanaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Terhadap Kejadian Kecelakaan Kerja Perawat Rumah Sakit. Jurnal Endurance, 3(2), 271.
Risnawati, T., Hamzah, H., Sari, N., Defi, A., Rahmitasari, & Andreas, P. R. (2022). Kesehatan & Keselamatan Kerja Rumah Sakit. Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi.
Suhariono (2019). Pengelolaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Di Rumah Sakit. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.
Tri Astuti Kusumawardani, Y. A., Ari, S., & Setyaningsih. (2022). Analisis Penerapan Budaya Keselamatan Kerja dalam Pencegahan Kejadian Tertusuk Jarum. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 11(02), 177–185.
Undang-Undang RI. (1970). Undang-Undang RI No. 01 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Jakarta: Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Masryna Siagian, Syarifah Arhta Siagian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).