GAMBARAN FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KETIDAKLAYAKAN CALON PENDONOR DARAH DI UDD PMI KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2022
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v4i3.16767Keywords:
Faktor penyebab, Ketidaklayakan, Pendonor darahAbstract
Upaya pemenuhan kebutuhan darah yang dilakukan pada kegiatan pelayanan darah salah satunya dengan mempertimbangkan kelayakan pada pendonor darah melalui tahap seleksi donor untuk menentukan layak donor dan tidak layak donor. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif dengan pendekatan retrospektif. Populasi dalam penelitian ini yaitu seluruh pendonor di Unit Donor Darah PMI Kabupaten Banyumas tahun 2022 sebanyak 101.841. Sampel dalam penelitian ini difokuskan pada calon pendonor darah yang tidak layak donor sebanyak 31.510. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik total sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah calon pendonor sebanyak 101.841, dimana calon pendonor darah yang tidak layak donor sebanyak 31.510. Calon pendonor darah yang tidak layak usia >65 tahun lebih banyak pada mobile unit yaitu 15 (100%), berat badan <45 kilogram lebih banyak pada mobile unit yaitu 111 (100%), tekanan darah tinggi lebih banyak di dalam gedung yaitu 829 (60,21%), tekanan darah rendah lebih banyak pada mobile unit yaitu 4.432 (65,24%), kadar hemoglobin tinggi lebih banyak di dalam gedung yaitu 1.209 (23,80%) dan kadar hemoglobin rendah lebih banyak pada mobile unit yaitu 9.597 (80,15%) calon pendonor darah, berdasarkan faktor kondisi medis meliputi konsumsi obat, tato, bekam, haid, oprasi/bedah, vaksin, sakit, cabut gigi, berpergian luar kota, confirm, belum waktunya donor dan kondisi medis lainya mayoritas terbanyak pada konsumsi obat pada mobile unit yaitu 1.281 (84,28%) calon pendonor darah. Faktor penyebab ketidaklayakan calon pendonor darah di Unit Donor Darah PMI Kabupaten Banyumas tahun 2022 meliputi faktor usia, berat badan, tekanan darah, kadar hemoglobin dan kondisi medis. Mayoritas faktor penyebab ketidaklayakan calon pendonor darahh disebabkan oleh kadar hemoglobin rendah.References
Aisyah, S. (2022). Kelayakan Calon Pendonor Darah di Unit Donor Darah PMI Kota Cirebon Tahun 2020 (Naskah Publikasi, Poltekes Kemenkes Semarang).
Anggraeni, M. (2022). Gambaran Faktor Penolakan Pendonor Darah di UDD PMI Kabupaten Banyumas Tahun 2021 (Naskah Publikasi, Poltekes Kemenkes Semarang).
Bayususetyo, D., Santoso, R., & Tarno, T. (2017). Klasifikasi calon pendonor darah menggunakan metode naïve bayes classifier (Studi Kasus: Calon Pendonor Darah di Kota Semarang). Jurnal Gaussian, 6(2), 193–200.
Gufriani, W. (2021). Faktor Kegagalan Pra Donasi Pada Pendonor Darah Baru di UDD PMI Kabupaten Kudus Tahun 2021 (Naskah Publikasi, Poltekes Kemenkes Semarang).
Mahardhika, G. P. (2019). Gim proses donor darah sebagai alat promosi donor darah. JMAI (Jurnal Multimedia & Artificial Intelligence) 3(1): 9-16.
Meytriana, D. 2020. Gambaran Karakteristik Kegagalan Seleksi Pendonor Darah Berdasarkan Hemoglobin Rendah Di UDD PMI Kabupaten Bantul Triwulan I 2020 (Karya Tulis Ilmiah). Yogyakarta: Universitas Jendral Achmad Yani.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Pribadi S, R. Pangestuti dan M. Z. Rahfiludin (2018). Hubungan asupan protein, zat besi, vitamin c, fitat, dan tanin terhadap kadar hemoglobin calon pendonor darah laki-laki (Studi di Unit Donor Darah PMI Kota Semarang). Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal) 6(4): 238-246.
Putri, A. P. S., & Afrianti, D. (2022). Kelayakan donor darah pada mahasiswa di Kota Semarang. Jurnal SAGO Gizi dan Kesehatan, 4(1), 104-110
Rizaldi, M. A., Azizah, R., Latif, M. T., Sulistyorini, L., & Salindra, B. P. (2022). Literature Review: Dampak Paparan Gas Karbon Monoksida Terhadap Kesehatan Masyarakat yang Rentan dan Berisiko Tinggi. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 21(3), 253-265.
Situmorang, P. R., Sihotang, W. Y., & Novitarum, L. (2020). Identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kelayakan donor darah di STIKes Santa Elisabeth Medan Tahun 2019. Jurnal Analis Medika Biosains (JAMBS), 7(2), 122-129.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Amanda Descia, Nur'Aini Purnamaningsih, Nurpuji Mumpuni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).