PROGRAM JKN DALAM PENCAPAIAN UHC (UNIVERSAL HEALTH COVERAGE) DI KABUPATEN SIMALUNGUN

Authors

  • Nurhesti Sipahutar Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ade Suri Lestari Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Tiara Nanda Puspita Tanjung Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sabrina Renanda Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Fitriani Pramita Gurning Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v4i3.16632

Keywords:

BPJS, Implementasi, UHC

Abstract

Dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ternyata masih banyak wilayah/daerah yang penduduknya belum ter-cover oleh JKN dan belum mencapai indikator UHC, yaitu kurang lebih 16 dari Provinsi termasuk di didalamnya wilayah Sumatera Utara. Untuk itu Kementerian Kesehatan RI memeberikan dorongan agar seluruh Pemda untuk dapat segera mengejar cakupan kepesertaan di daerahnya dan diintegrasikan dengan Program JKN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah survei data. Adapun sumber data yang digunakan merupakan data sekunder dengan teknik analisis data berupa statistik deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pencapaian program JKN dalam angka UHC di kabupaten Simalungun, provinsi Sumatera Utara. Peserta yang memiliki BPJS di Kabupaten Simalungun baik yang PBI maupun Non PBI sebanyak 515.514 jiwa penduduk. Hal ini sesuai dengan data kepemilikan BPJS Kabupaten Simalungun tahun 2021. Berdasarkan hasil analisis statistik persentase kepemilikan BPJS di Kabupaten Simalungun sebesar 51, 36%. Kabupaten Simalungun juga memiliki Jamkesda, namun sayangnya penduduk yang tercover hanya 2,29 % dari total keseluruhan. Maka berdasarkan persentase diatas dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Simalungun belum mencapai keberhasilan indikator Universal Health Coverage.

References

Badan Pusat Statistik Kabupaten Simalungun. 2021. Simalungun Regency in Figures Kabupaten Simalungun Dalam Angka 2021.

BPS Provinsi Sumatera Utara. 2021. “Provinsi Sumatera Utara Dalam Angka 2021.”

Hanindiya, Beta. 2022. “Gambaran Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keluarga Tidak Memiliki BPJS Mandiri Diwilayah Kerja Puskesmas Singosari Kota Pematang Siantar Tahun 2017.” Jurnal Kesehatan 10(1): 95–100.

Ii, Distribusi. 2013. “Law of the Republic of Indonesia No. 24 of 2013 Regarding Amendment on Law No. 23 of 2006 Regarding Citizen Administration.”

Nandi, Sulakshana, Helen Schneider, and Samir Garg. 2018. “Assessing Geographical Inequity in Availability of Hospital Services under the State-Funded Universal Health Insurance Scheme in Chhattisgarh State, India, Using a Composite Vulnerability Index.” Global Health Action 11(1): 1541220. https://doi.org/10.1080/16549716.2018.1541220.

Peraturan Presiden. 2014. “Peraturan Presiden No 192 Tahun 2014.” Applied Microbiology and Biotechnology 85(1): 2071–79.

Pratiwi, Agnes Bhakti et al. 2021. “Is Indonesia Achieving Universal Health Coverage? Secondary Analysis of National Data on Insurance Coverage, Health Spending and Service Availability.” BMJ Open 11(10).

Presiden Republik Indonesia. 2022. “Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Rahayu, Niati. 2016. “FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI IMPLEMENTASI PROGRAM BPJS KESEHATAN DI KECAMATAN TANAH JAWA KABUPATEN SIMALUNGUN.” 3(2): 1–15.

Rahmiyati, Ayu Laili dkk. 2018. “Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kepesertaan BPJS Mandiri Di Puskesmas Cipageran Tahun 2018.” Prosiding Pertemuan Ilmiah Nasional Penelitian & Pengabdian Masyarakat (PINLITAMAS 1) 1(1): 372–78. https://repository2.stikesayani.ac.id/index.php/pinlitamas1/article/view/399/356.

Retnaningsih, Hartini. 2019. “Prinsip Portabilitas Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.” Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial 9(2): 153–72.

Rizky, Rafieqah Nalar and Mahardika, Ananda. 2023. “SENTRI?: Jurnal Riset Ilmiah.” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 2(4): 1275--1289.

Sekretaris Negara RI. 2004. “UU RI No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.” Jdih BPK RI: 1–45.

Sonia, Putri, Aina Cici Ramadhani, Fitriani Pramita Gurning, and Syah Putra. 2022. “Analisa Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta BPJS Di Puskesmas.” Nautical: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1(4): 260–67.

Untari, Ida, and Anggita Hardian Putri. 2015. “Hubungan Antara Tingkat Sosial Ekonomi Keluarga Dengan Kepemilikan Bpjs ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) Corelation Between the Level of Social Economy Family With Ownership Bpjs ( Social Security Agency ).” Profesi 13(1): 30–37. https://ejournal.stikespku.ac.id/index.php/mpp/article/view/102.

Downloads

Published

2023-09-30

How to Cite

Sipahutar , N. ., Lestari, A. S. ., Tanjung, T. N. P. ., Renanda, S. ., & Gurning, F. P. . (2023). PROGRAM JKN DALAM PENCAPAIAN UHC (UNIVERSAL HEALTH COVERAGE) DI KABUPATEN SIMALUNGUN. Jurnal Kesehatan Tambusai, 4(3), 3901–3906. https://doi.org/10.31004/jkt.v4i3.16632