HUBUNGAN ANTARA PENGETAHUAN DENGAN KEPATUHAN PESERTA MANDIRI YANG MEMBAYAR IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KELURAHAN PANIKI BAWAH
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v4i3.16365Keywords:
JKN, Kepatuhan, PengetahuanAbstract
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan sebuah program oleh negara yang bertujuan untuk dapat memberi kepastian perlindungan serta kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu program dari SJSN yaitu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN merupakan program yang menerapkan mekanisme asuransi kesehatan sosial dimana seluruh penduduk Indonesia ataupun WNA yang telah bekerja di Indonesia paling sebentar 6 bulan berhak terhadap jaminan sosial sehingga bisa memenuhi keperluan dasar salah satunya kesehatan. Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi kepatuhan membayar iuran peserta mandiri program JKN yaitu pendidikan, pekerjaan, pengetahuan dan persepsi. Penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui hubungan diantara pengetahuan dengan kepatuhan peserta mandiri dalam membayar iuran JKN di Kelurahan Paniki Bawah. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif dengan desain penelitian observasional analitik. Penelitian ini memakai pendekatan cross sectional study. Penelitian ini dilaksanakan pada April 2023 dengan jumlah responden banyaknya 100 responden peserta mandiri di Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget Kota Manado. Jumlah populasinya sebanyak 1046 dan menggunakan uji chi-square. Hasil pada penelitian ini yakni didapatkan angka p = 0,078. Berdasarkan hasil tersebut menunjukkan bahwa p > ? (0,05) dengan demikian bisa diketahui bahwa tidak ada hubungan antara pengetahuan dengan kepatuhan dalam membayar iuran JKN di Kelurahan Paniki Bawah. Pada penelitian ini kesimpulannya ialah tidak ada hubungan diantara pengetahuan dengan kepatuhan peserta mandiri dalam membayar iuran program JKN.References
Dewan Jaminan Sosial Nasional, 2023, Jumlah Peserta BPJS Kesehatan, dilihat 25 Februari 2023, http://sismonev.djsn.go.id/kepesertaan>
Dewan Jaminan Sosial Nasional. 2023, Jumlah Piutang Peserta BPJS Kesehatan, dilihat 25 Februari 2023, http://sismonev.djsn.go.id/iuran/.
Efriyani. R, 2017, Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kepatuhan Peserta Mandiri Dalam Membayar Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Di Kelurahan Lubuk Buaya Tahun 2017, Doctoral dissertation, Universitas Andalas, dilihat 10 Februari 2023, <http://scholar.unand.ac.id/25668/>
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 2022. Jakarta: Sekretariat Kabinet RI Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Kantor Cabang BPJS Kesehatan Manado. Kota Manado. Sulawesi Utara
Kantor Kedeputian Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara BPJS Kesehatan.
Notoatmodjo, Soekidjo, 2010, Edisi Revisi: Metodologi Penelitian Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Notoatmodjo, S. 2014. Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. 2013. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. 2020. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. 2018. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Pratiwi, A 2016, Faktor yang mempengaruhi keteraturan membayar iuran pada peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) kategori peserta mandiri studi kasus pasien rawat Inap Rumah Sakit Dr. Soebandi Kabupaten Jember. Skripsi, dilihat 10 Februari 2023, <https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/73502>
Ramadani N.A, Haeruddin, dan Batara A.S. 2021. Faktor yang Berhubungan dengan Kepatuhan Membayar Iuran BPJS pada Peserta Mandiri di Kecamatan Bontomatene. Window of Public Health Journal (Online), Vol. 1 No. 6, hlm. 615-616, dilihat 28 Maret 2023, <http://jurnal.fkm.umi.ac.id/index.php/woph/article/view/woph1601>
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (hlm.85) Bandung: Alfabeta
Swarjana K. 2022. Konsep Pengetahuan, Sikap, Perilaku, Persepsi, Stres, Kecemasan, Nyeri, Dukungan Sosial, Kepatuhan, Motivasi, Kepuasan, Pandemi Covid-19, Akses Layanan Kesehatan-Lengkap dengan Konsep Teori, Cara Mengukur Variabel, dan Contoh Kuesioner (hlm 3, 8, 27). Yogyakarta : Penerbit Andi. (Online). Diakses pada 24 Maret 2023.
Ulungan, J 2022, Faktor - Faktor yang Berhubungan Dengan Kepatuhan Peserta Mandiri Dalam Membayar Iuran Jaminan Kesehatan Nasional di Wilayah Kerja Puskesmas Ondong Kabupaten Kepulauan Sitaro, Skripsi, Manado: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 2011. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 2004. Jakarta: Sekretaris Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2003. Jakarta: Sekretaris Negara Republik Indonesia
<http://digilib.unhas.ac.id/uploaded_files/temporary/DigitalCollection/NTVkYzIxMDYzM2I0YTViYTgzOGZlYzgwNjI3OWQ1OTE0N2M2ZTRkMw==.pdf>
Widyasih, E, Mubin, F, & Hidyati, E. 2014, Persepsi Masyarakat terhadap Pelayanan BPJS di RSI Kendal. In Prosiding Seminar Nasional & Internasional (Vol. 2, No. 1), dilihat 22 Januari 2023 ,<https://jurnal.unimus.ac.id/index.php/psn12012010/article/view/1154>
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Enggella G. Kalalo, Ardiansa A. Tucunan, Adisti Rumayar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).