TINJAUAN PELEPASAN INFORMASI MEDIS KEPADA PIHAK BPJS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2019
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v4i2.15711Keywords:
pelepasan informasi medis, pasien, BPJS, rumah sakitAbstract
Pelepasan informasi medis pasien kepada pihak lain khususnya kepada pihak asuransi harus memiliki alur dan prosedur yang jelas, dikarenakan informasi medis pasien tersebut bersifat rahasia dan fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab untuk melindungi informasi medis pasien yang diberikan kepada pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelepasan Informasi Medis Kepada Pihak BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Subjek penelitian adalah kepala rekam medis dan petugas rekam medis. Objek penelitian adalah informasi medis pasien untuk keperluan klaim. Analisis data menggunakan analisis deskriptif. Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah pihak yang terlibat dalam pelepasan informasi medis adalah pasien, petugas pengklaiman, petugas koding dan direktur rumah sakit. Prosedur pelepasan informasi medis khususnya untuk klaim BPJS belum mempunyai kebijakan dan SPO yang tetap, dalam melakukan pelepasan informasi petugas hanya berpedoman pada hasil perjanjian kerjasama antara pihak rumah sakit dengan BPJS, persyaratan yang diperlukan dalam pelepasan informasi medis kepada pihak BPJS terdiri dari surat rujukan, Surat Eligibilitas Peserta (SEP), resume, lembar bukti pelayanan dan rincian biaya, dan laporan operasi kalau ada yang diperlukan dalam pelepasan informasi medis kepada pihak BPJS. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian adalah dalam pelepasan klaim BPJS di RSUD Kabupaten Buton belum mempunyai kebijakan dan Standar Prosedur Operasional secara tertulis, Rumah Sakit hanya melaksanakan sesuai dengan hasil perjanjian kerjasama antara pihak rumah sakit dengan pihak BPJS.References
Hatta, G. R. (2008). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Hatta, G. (2010). Tujuan dan Kegunaan Rekam Medis. Jakarta: Direktor Jendral Pelayanan Medis Depkes RI. [Online] http://materirekammedis.blogspot.com/2014/08/tujuan-dan-kegunaan-rekam-medis.html. [Diakses 22 Desember 2019]
Herlambang, S. (2016). Manajemen pelayanan kesehatan rumah sakit: cara mudah memahami manajemen di rumah sakit dan organisasi pelayanan kesehatan lainnya. Yogyakarta: Goysen Publishing.
Moleong, L. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi revisi; Cetakan ketiga puluh delapan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mutia, O. T. (2017). Analisis faktor penyebab dan dampak dari pengembalian berkas klaim BPJS Rawat Inap oleh verifikator di RS PKU Muhammadiyah Bantul. Karya Tulis Ilmiah. Prodi DIII Rekam Medis. Sekolah Vokasi Gajah Mada Yogyakarta, Yogyakarta.
Normanto, E. (2011). Tinjauan Pelepasan Informasi Rekam Medis Dalam Menjamin Aspek Hukum Kerahasian Rekam Medis di RSUD Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin. Karya Tulis Ilmiah [Online] https://perpustakaanhb.files.wordpress.com/2011/11/kti.pdf [Diakses 25 Desember 2019]
Novitasari, D. (2017). Tinjauan Prosedur Pelepasan Informasi Rekam Medis Untuk Keperluan Klaim BPJS di RSUD Darmayu Ponorogo. Jurnal Global Health Science, Vol 3, Nomor 3. [Online] https://jurnal.csdforum.com/index.php/GHS/article/view/247. [Diakses 25 Desember 2019]
Nugroho, C, A. (2012). Tinjauan kesesuaian pelaksanaan pemberian isi rekam medis secara tertulis kepada pihak pasien, asuransi, pembiayaan, dan kepolisian di unit rekam medis RS Panti Wilasa Citarum Semarang triwulan I tahun 2012. Karya Tulis Ilmiah. Program Studi DIII Rekam Medis. Universitas Dian Nuswantoro Semarang.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/MENKES/PER/II/2008 tentang Rekam Medis. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia. [Online] https://id.scribd.com. [Diakses 26 Desember 2019]
Permenkes RI No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia. [Online] https://www.kemhan.go.id . [Diakses 27 Desember 2019]
Profil Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton (2019).
Rustiyanto, E. (2009). Etika Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Siawati (2018). Tinjauan Pelaksanaan Pelepasan Informasi Medis Kepada Pihak Ketiga Untuk Klaim Asuransi di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring Jakarta. Jurnal Medichordif, vol 5 nomor 1. [Online] http://akademiperekammedis.ac.id/jurnal/index.php/medicordhif/article/view/5. [Diakses 25 Desember 2019]
Sugiyono (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta. [Online] https://www.scribd.com/document/391327717/Buku-Metode-Penelitian-Sugiyono# [Diakses 30 Desember 2019]
Undang - Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).[Online] https://peraturan.bpk.go.id. [Diakses 30 Desember 2019
Undang - Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. [Online] http://www.jkn.kemkes.go.id [Diakses 30 Desember 2019]
Undang - Undang RI No. 29 Tahun 2004, Tentang Praktik Kedokteran. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia. [Online] http://dokter-medis.blogspot.com [Diakses 28 Desember 2019]
Warijan (2017). Tinjauan Pelaksanaan Pelepasan Informasi Medis di RSUD Kota Salatiga. Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Vol 2, Nomor 1. [Online] http://ejournal.poltekkes-smg.ac.id/ojs/index.php/RMIK/article/view/4398 [Diakses 25 Desember 2019]
Wuryaningsih, D. (2011). Tinjauan Pelepasan Informasi Medis Untuk Klaim Asuransi Jasa Raharja di RSUD Dr. Soediran Mangun Sumarso. Jurnal Kesehatan, Vol 5, Nomor 1. [Online] https://ejurnal.stikesmhk.ac.id/index.php/rm/article/view/17. [Diakses 25 Desember 2019]
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sri Wahyuni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).