TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP KELALAIAN MEDIK OLEH TENAGA MEDIS DI RUMAH SAKIT SWASTA JAKARTA

Authors

  • Ferdinand Ferdinand Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
  • Lia Martilova Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
  • Gandi Haryono Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
  • Yeni Triana Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan Universitas Lancang Kuning Pekanbaru

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v4i2.14529

Keywords:

Tanggungjawab Rumah Sakit, Kelalaian Medik, Tenaga Medis

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis tanggungjawab rumah sakit terhadap kelalaian medik oleh tenaga medis rumah sakit swasta di Jakarta. Oleh karena itu rumah sakit dituntut agar mampu mengelola kegiatannya, dengan mengutamakan pada tanggung jawab para professional di bidang kesehatan, khususnya tenaga medis dan tenaga keperawatan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Tidak selamanya layanan medis yang diberikan oleh dokter dan tenaga medis lainnya yang ada di rumah sakit, dapat memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan semua pihak. Ada kalanya layanan tersebut terjadi kelalaian dokter dan tenaga medis lainnya yang menimbulkan malapetaka; seperti misalnya cacat, lumpuh atau bahkan meninggal dunia. Kalau hal itu terjadi, maka pasien atau pihak keluarganya sering menuntut ganti rugi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, hal ini dimaksudkan agar peneliti sejauh mungkin dapat mengetahui apa yang menjadi alat ukur dalam membahas penelitian ini, sehingga dapat mencari setitik kebenaran tujuan dalam penelitian ini. Sumber data berasal dari data sekunder.

References

Andi Matalatta, Victimilogy Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, 2018

Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta 2016

Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Petanggungjawaban Dokter. Rineka Cipta, Jakarta, 2015

C.S.T. Kansil, Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia. Rieneka Cipta, Jakarta, 2010

J. Guwandi, Dokter, Pasien, dan Hukum. Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Univesitas Indonesia, Jakarta, 2012

----------------, Etika dan Hukum Kedokteran. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2011

-------------, Dokter dan Rumah Sakit. Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2017,

Ratna Suprapti Samil, Etika Kedokteran Indonesia, Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo, Jakarta, 2014

Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana.Cet.II, Bandung, Mandar Maju, 2012

S.R Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapanya, Alumni Ahaem-Peteheam,1996

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian hukum Normatif: Suatu tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengeruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, 2012

Sudjito Atmoredjo, Kajian Yuridis Malpraktik (Tanggung Jawab Dokter, Rumah sakit dan Hak-Hak Pasien), PT. Pradyna Paramita, Jakarta, 2016

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009

Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang

Downloads

Published

2023-05-08

How to Cite

Ferdinand, F., Martilova, L. ., Haryono, G. ., & Triana, Y. (2023). TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP KELALAIAN MEDIK OLEH TENAGA MEDIS DI RUMAH SAKIT SWASTA JAKARTA. Jurnal Kesehatan Tambusai, 4(2), 404–410. https://doi.org/10.31004/jkt.v4i2.14529

Issue

Section

Articles