TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP KELALAIAN MEDIK OLEH TENAGA MEDIS DI RUMAH SAKIT SWASTA JAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jkt.v4i2.14529Keywords:
Tanggungjawab Rumah Sakit, Kelalaian Medik, Tenaga MedisAbstract
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis tanggungjawab rumah sakit terhadap kelalaian medik oleh tenaga medis rumah sakit swasta di Jakarta. Oleh karena itu rumah sakit dituntut agar mampu mengelola kegiatannya, dengan mengutamakan pada tanggung jawab para professional di bidang kesehatan, khususnya tenaga medis dan tenaga keperawatan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Tidak selamanya layanan medis yang diberikan oleh dokter dan tenaga medis lainnya yang ada di rumah sakit, dapat memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan semua pihak. Ada kalanya layanan tersebut terjadi kelalaian dokter dan tenaga medis lainnya yang menimbulkan malapetaka; seperti misalnya cacat, lumpuh atau bahkan meninggal dunia. Kalau hal itu terjadi, maka pasien atau pihak keluarganya sering menuntut ganti rugi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, hal ini dimaksudkan agar peneliti sejauh mungkin dapat mengetahui apa yang menjadi alat ukur dalam membahas penelitian ini, sehingga dapat mencari setitik kebenaran tujuan dalam penelitian ini. Sumber data berasal dari data sekunder.References
Andi Matalatta, Victimilogy Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan, 2018
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta 2016
Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Petanggungjawaban Dokter. Rineka Cipta, Jakarta, 2015
C.S.T. Kansil, Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia. Rieneka Cipta, Jakarta, 2010
J. Guwandi, Dokter, Pasien, dan Hukum. Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Univesitas Indonesia, Jakarta, 2012
----------------, Etika dan Hukum Kedokteran. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2011
-------------, Dokter dan Rumah Sakit. Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2017,
Ratna Suprapti Samil, Etika Kedokteran Indonesia, Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo, Jakarta, 2014
Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana.Cet.II, Bandung, Mandar Maju, 2012
S.R Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapanya, Alumni Ahaem-Peteheam,1996
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian hukum Normatif: Suatu tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengeruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, 2012
Sudjito Atmoredjo, Kajian Yuridis Malpraktik (Tanggung Jawab Dokter, Rumah sakit dan Hak-Hak Pasien), PT. Pradyna Paramita, Jakarta, 2016
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009
Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ferdinand Ferdinand, Lia Martilova, Gandi Haryono, Yeni Triana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).