SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONTRAKTOR DI PT PERTAMINA EP ASSET 3 JATIBARANG FIELD

Authors

  • Endriks Endrianto Program Studi DIII Keselamatan Kerja & Pencegahan Kebakaran, Institut Teknologi Petroleum Balongan
  • Ahmad Zaelani Adnan Program Studi DIII Keselamatan Kerja & Pencegahan Kebakaran, Institut Teknologi Petroleum Balongan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jkt.v4i2.14133

Keywords:

SMK3, program, prosedur, implementasi, kontraktor

Abstract

Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisies,dan produktif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan melihat data perusahaan, observasi lapangan, wawancara dan studi literatur. PT Pertamina EP Asset 3 Jatibarang Field merupakan perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di sektor hulu bidang minyak dan gas bumi,meliputi eksplorasi dan eksploitasi yang beroprasi sejak tahun 2005, menyadari bahwa didalam setiap prosesnya memiliki resiko bahaya yang tinggi dalam menjalankan prosesnya PT Pertamina Asset 3 Jatibarang field melaksanakan sistem kebijakan dan telah menjadi komitmen organisasi termuat dalam pedoman sistem manajemen HSSE NO. A-002/A3/EP8000/2016-S0 REVISI 02, yang disebut Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja Kontraktor. merupakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Berdasarkan analisa sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja yang terbentuk atas elemen-elemen program, prosedur dan implementasi dalam menjalankan proses perusahaan demi keamanan, kenyamanan, kelancaran proses perusahaan yang dalam pelaksanaannya telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebijakan dan komitmen perusahaan.

References

ILO. “Keselamatan dan Kesehatan Kerja”: Jakarta

OHSAS 18001:2007, Occupational Health and Safety Management Systems – Requirements

Pedoman sistem manajemen HSSE NO. A-001/A3/EP8000/2016-S0 REVISI 03

Pedoman sistem HSE kontraktor NO. A-002/A3/EP8000/2016-S0 REVISI 02

Ramli, Soehatman.(2010). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

OHSAS 18001.Jakarta: Dian Rakyat

Kusuma Prawira Suma’mur. (2012). Keselamatan kerja dan Pencegahan Kecelakaan Jakarta : Haji Masagung

Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Undang-Undang No. 21 tahun 2003 tentang pengesahan Konvensi ILO No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan perdagangan.

Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Downloads

Published

2023-05-07

Issue

Section

Articles