TRANSPARANSI REKRUTMEN DAN SELEKSI PERANGKAT DESA SUGIHWARAS

Authors

  • Ety Youhanita Universitas PGRI Adi Buana Kampus Lamongan
  • Kuswanto Kuswanto Universitas PGRI Adi Buana Kampus Lamongan
  • Evi Aulia Rachma Universitas PGRI Adi Buana Kampus Lamongan
  • Sutarum Sutarum Universitas PGRI Adi Buana Kampus Lamongan
  • Ratna Nurdiana Universitas PGRI Adi Buana Kampus Lamongan
  • Nur Fithria Wiji Astutik Universitas PGRI Adi Buana Kampus Lamongan

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v3i3.8045

Keywords:

Transparansi, Rekrutmen, Seleksi

Abstract

Perangkat desa memiliki peran penting dalam membantu untuk memajukan setiap desa, oleh sebab itu pemilihan perangkat desa membutuhkan strategi khusus dan bersifat transparan agar desa mendapatkan banyak bakal calon atau bibit unggul yang sudah teruji secara teori dan hasilnya dapat dilihat secara langsung. Seleksi rekrutmen perangkat desa yang terjadi di beberapa desa saat ini sedang diwarnai dengan berbagai isu maupun kasus kecurangan, ini artinya mental yang disajikan di masyarakat bukan lagi mental yang mendidik, melainkan mental yang butuh untuk dididik. Hal demikian patut untuk segera kita lakukan revolusi terhadap sistem rekrutmen dan seleksi perangkat desa, sebab jika dibiarkan maka akan berdampak pada rusaknya sistem berokrasi pemerintah desa dan tidak akan adanya rasa hormat dan percaya masyarakat terhadap perangkat desa yang terpilih. Proses penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan pada kegiatan rekrutmen dan seleksi perangkat desa ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, serta dengan cara yang deskriptif dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks khusus yang dilakukan secara alamiah dengan memanfaatkan berbagai metode yang bersifat ilmiah. Proses rekrutmen dan seleksi perangkat desa dilalukan secara terbuka dan tertutup, maksudnya terbuka adalah proses rekrutmen dan seleksi di umumkan kepada seluruh masyarakat desa untuk dapat mengikuti ujian pemilihan atau penjaringan perangkat desa. Proses rekrutmen dibuka secara umum untuk masyarakat mulai dari pendaftaran hingga ujian tertulis. Sedangkan tertutup, adalah adanya karantina yang diberlakukan untuk panitia dan tim naskah akademik yang dilakukan sehari sebelum prosesi ujian tertulis dilaksanakan. Tahap terakhir adalah tahap pengumuman hasil dari ujian tertulis yang akan dibacakan langsung didepan calon perangkat desa, tujuannya adalah agar seluruh calon perangkat desa dan masyarakat dapat menerima dengan baik hasil keputusan ujian penjaringan perangkat desa di Desa Sugihwaras.

References

Aringga, R. D. (2017). Sistem Pendukung Keputusan Menggunakan Metode Simple Additive Weighting Dalam Pengolahan Seleksi Perangkat Desa Baru (Studi Kasus: Kecamatan Mojo–Kabupaten Kediri). JATI: Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika, 238-289.

Audina, N. A. (2019). Pelaksanaan Rekrutmen Perangkat Desa di Desa Kabunan Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa di Kabupaten Tegal. Semarang: Universitas Negeri Semarang.

Gayam, D. (2020, September 01). Dasar Hukum terkait Perangkat Desa. Retrieved Oktober 25, 2022, from Website Resmi Desa Gayam: https://gayam-bjn.desa.id/artikel/2020/9/1/tupoksi-perangkat-desa

Mashudi, S., Aliyadi, Abdurrozzaq, I., Kumalasari, E., & I.P., F. (2020). Implementasi Rekrutmen dan Seleksi Perangkat Desa. WIDYABHAKTI: Jurnal Ilmiah Populer, 112-116.

Meigelheis, Y. (2018). Pelaksanaan Rekrutmen Perangkat Desa di Kabupaten kULON pROGO. Yogyakarta: Program Studi Ilmu Pemerintahan APMD.

Moleong, L. J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Prasetyo, T. B. (2021). Implementasi Kebijakan Rekrutmen Perangkat Desa Beberapa Desa di Jawa. Jurnal Inovasi Sektor Publik, 179-197.

Widayanti, F. (2020). Pelaksanaan Rekrutmen Perangkat Desa. Jurnal Sociopolitico, 34-45.

Downloads

Published

2022-11-10

How to Cite

Youhanita, E. ., Kuswanto, K., Rachma, E. A., Sutarum, S., Nurdiana, R. ., & Astutik, N. F. W. . (2022). TRANSPARANSI REKRUTMEN DAN SELEKSI PERANGKAT DESA SUGIHWARAS. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 1762–1769. https://doi.org/10.31004/cdj.v3i3.8045