PELATIHAN PENGELOLAAN ASET DESA DI DESA OELPUAH KECAMATAN KUPANG TENGAH KABUPATEN KUPANG

Authors

  • Rikhard T Ch Bolang Universitas Nusa Cendana
  • Novi Th Kiak Universitas Nusa Cendana
  • Aldarine Molidya Universitas Nusa Cendana
  • Siprianus G Tefa Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i5.34262

Keywords:

Desa; Aset Desa; Pengelolaan Aset.

Abstract

Pemerintahan desa memiliki dasar hukum untuk melaksanakan sistematika pengelolaan pemerintahannya. Dasar hukum ini tercantum dalam undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang Desa. Hal ini berkaitan juga dengan pengelolaan aset desa yang harus diimplementasikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa oleh Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengan Kabupaten Kupang. Namun keterbatasan sumber daya aparatur desa oelpuah yang memiliki kemampuan berkaitan dengan pengelolaan aset masih minim sehingga perlu dilakukan pelatihan dan pendampingan. Tujuan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini untuk memahami proses pengelolaan aset desa yang sudah berjalan di Desa Oelpuah, mengidentifikasi masalah dan kendala yang dialami oleh aparatur pemerintah desa di Desa Oelpuah dalam proses pengelolaan aset desa. Metode pelaksanaan yang dipakai adalah ceramah, diskusi, dan platihan berupa simulasi pengelolaan aset desa. Hasil dari pengabdian kepada Masyarakat (PKM) berjalan dengan baik. Hal ini disimpulkan dari pemahaman Organisasi Perangkat Desa (OPDes) Desa Oelpuah yang mulai memahami proses dan alur pengelolaan aset yang dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Hal ini termasuk juga dengan pemahaman dan antusias Organisasi Perangkat Desa (OPDes) Desa Oelpuah terhadap proses pengelolaan keuangan desa yang dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

References

Andrianto, Andrianto. 2018. “Peran Pengelolaan Aset Desa: Studi Pada Desa Pekarungan Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.” Majalah Ekonomi 23(2):297–304.

Firmansyah, Amrie. 2018. “Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Tangerang.” Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan 6(1):1–8. diunduh dari: https://jurnal.ibik.ac.id/index.php/jiakes/article/view/58

Indonesia, P. R. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan .Bpk.Go.Id, 31. https://peraturan.bpk.go.id/Details/283617/uu-no-3-tahun-2024

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Physical Review B, 72(10), 1–13. http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/pm/Permendagri No.20 TH 2018+Lampiran.pdf

Negeri, Peraturan Menteri Dalam. 2016. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016. Vol. 152.

Oksafiama, Linda, Suparnyo Suparnyo, dan Anggit Wicaksono. 2017. “Pemanfaatan Aset Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Desa.” Jurnal Suara Keadilan 18(2). diunduh dari: https://jurnal.umk.ac.id/index.php/SK/article/view/3205/0

Pobela, Resti Wisna, Herman Karamoy, dan Linda Lambey. 2017. “Analisis Pengelolaan Aset Desa di Kota Kotamobagu.” JURNAL RISET AKUNTANSI DAN AUDITING" GOODWILL" 8(2). diunduh dari: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/goodwill/article/view/18060

Risnawati, Dewi. 2017. “Pengelolaan Aset Desa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan di Desa krayan bahagia kecamatan long ikis kabupaten paser.” Volume 5:199–212. dunduh dari: https://thejournalish.com/ojs/index.php/thejournalish/article/view/477

Undang-undang RI No 6 Tahun 2014. 2016. Undang-Undang nomor 6 tahun 2014. Vol. 18-April-2.

Downloads

Published

2024-09-09

How to Cite

Bolang, R. T. C. ., Kiak, N. T. ., Molidya, A. ., & Tefa, S. G. . (2024). PELATIHAN PENGELOLAAN ASET DESA DI DESA OELPUAH KECAMATAN KUPANG TENGAH KABUPATEN KUPANG . Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(5), 8447–8452. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i5.34262