SOSIALISASI P4GN BAGI PELAJAR DI MAN 4 TANGERANG KECAMATAN KRONJO (UPAYA PREVENTIF PENYALAHGUNAAN NARKOBA)

Authors

  • Fransiska Anggraini Universitas Bina Bangsa
  • Agung Prabowo Wisnubroto Universitas Bina Bangsa
  • Jeky Aprilian Maresky Universitas Bina Bangsa
  • Rafi Alfian Universitas Bina Bangsa
  • Siti Ila Awaliah Universitas Bina Bangsa
  • Siti Anisya Universitas Bina Bangsa
  • Lusi Emilia Wulandari Universitas Bina Bangsa
  • Sella Nitami Universitas Bina Bangsa
  • Chandrika Nugra Fitra Universitas Bina Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v5i5.34149

Keywords:

Narkoba, P4GN, Pelajar, Sosialisasi, Preventif

Abstract

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia terus menjadi permasalahan serius meskipun berbagai upaya pencegahan telah dilakukan. Masalah ini semakin mengkhawatirkan karena penyalahgunaan narkoba tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga pelajar. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelajar di MAN 4 Tangerang sebagai langkah preventif terhadap penyalahgunaan narkoba. Metode yang digunakan adalah partisipatif dan simulasi. Peserta dari kegiatan ini berjumlah 37 orang yang merupakan pelajar di MAN 4 Tangerang. Pengukuran keberhasilan program dilakukan melalui pretest, posttest, dan observasi langsung, yang menunjukkan peningkatan pemahaman peserta sebesar 56%. Hasil program ini mengindikasikan bahwa pelajar mendapatkan pengetahuan yang lebih komprehensif tentang definisi dan jenis-jenis narkoba, bahaya narkoba, cara mencegahnya, alur pendampingan, cara menghindarkan diri serta bagaimana mengatakan “tidak” terhadap tawaran narkoba. Selain itu, observasi menunjukkan perubahan signifikan dalam sikap dan perilaku pelajar setelah sosialisasi dan simulasi, mencerminkan dampak positif dari kegiatan ini.

References

Afida, I., Permatasari, Y. D., Marwiyah, S., Hayati, I. N., Saputri, C. W., Imamah, F. N., Rosit, F., Jember, U. A. A., Tinggi, S., Islam, A., Ulum, M., Universitas, M., & Jember, A. A. (2023). SOSIALISASI DAN PELATIHAN DASAR PENGOLAHAN EKSTRAK TANAMAN “ SERAI ” MENJADI RAMUAN PENGUSIR. 4(1), 80–95. https://doi.org/10.15642/acce.v3i

Aliyah, N. F., & Nisa, K. (2023). SOSIALISASI PENYAKIT DBD DAN PENGOLAHAN TANAMAN SERAI ( CYMPOGON CITRATUS ) MENJADI SPRAY ANTINYAMUK. 4(4), 9305–9312.

Diskusi, S. D. A. N., & Mengenal, D. (2024). SISWA MENGENAI INTERAKSI.

Firdaus, S. H. (2022). Penyuluhan bahaya penggunaan narkoba pada masyarakat di desa curug wetan.

Gultom, E. S., Sitompul, A. F., Rezeqi, S., & Wasni, Z. (2020). ( CYMBOPOGONNARDUSL ) SEBAGAI PENGHARUM RUANGAN PENGUSIR NYAMUK HERBAL DI DESA BANDAR KHALIFAH KECAMATAN PERCUT SEI TUAN KABUPATEN DELI SERDANG Abstrak Persiapan Sosialisasi pengembang an Pelatihan Pendamping an. November, 183–186.

Hayati, F. (2019). Penyuluhan tentang bahaya narkoba pada remaja. 1(3), 190–193. https://doi.org/10.36565/jak.v1i3.52

Iftiati, I., Akbar, R., Kameswara, A. A., & Syeisar, M. (2020). Penyuluhan hukum untuk mewujudkan masyarakat anti penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. 1(3), 251–258.

Jabar, R., Nurhayati, S., & Rukanda, N. (2021). Peningkatan pemahaman tentang bahaya narkoba untuk mewujudkandesa bersih narkoba. 5(6), 5–12.

Jeruk, K. (2023). Workshop Pengolahan Spray AntiNyamuk Berbahan Tumbuhan Serai dan Kulit Jeruk di Kelurahan Habaring Hurung 1). 4(4), 4935–4940.

Kunci, K. (n.d.). PENGENALAN Rethorika Berthanilla Prodi Administrasi Publik FISIPKUM Universitas Serang Raya * Corresponding author © 2019 Penerbit PS2PM FISIPKUM UNSERA All rights reserved PENDAHULUAN Anak merupakan potensi dan aset dalam suatu keluarga . Di mana , hak-hak dasar anak harus dipenuhi agar mereka dapat berkembang menjadi pribadi yang berkualitas bagi keluarga maupun daerahnya atau teman- teman di sekolahnya . Sekolah adalah tempat di mana remaja menghabiskan sebagian besar pendidikan Sekolah memiliki sebagai fungsi lembaga melakukan dan bakat serta berbagai kecenderungan lain yang sejatinya hanya didasarkan pada kemungkinan remaja untuk lebih berperan atau mendapatkan otonomi dalalm lingkungan dimana dia merasa nyaman dan diterima dengan baik . Beberapa hal merupakan cermin bahwa perkembangan sosial anak sangat penting agar tidak terjadi atau muncul perilaku- perilaku menyimpang dikalangan Pertemanan merupakan langkah awal dimana remaja akan lebih kuat dan berani secara bersama melakukan berbagai kenakalan pengajaran dan sosialisasi nilai-nilai serta norma pada indivvidu . Dalam proses sosialisasi individu mempelajari kebiasaan , sikap ide-ide , pola nilai dan standard tingkah laku dalam masyarakat berada . Semua dimana sifat dan individu tersebut yang termasuk mengunakan narkoba , sebagai salah satu dari penyimpangan dikalangan anak dan remaja . Penyalahgunaan narkoba dapat merusak perkembangan jiwa generasi muda baik bagi si pengguna maupun orang lain . Narkoba sebagai zat yang sangat diperlukan untuk pengobatan dalam pelayanan kesehatan seringkali kecakapan dipelajari dalam proses sosialisasi itu disusun dan dikembangkan sebagai suatu kesatuan sistem dalam diri atau pribadinya . Dengan proses sosialisasi individu berkembang menjadi suatu pribadi dan makhluk social yang tumbuh menjadi remaja harapan bangsa . Remaja dirumuskan oleh sebagian disalahgunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dan jika disertai peredaran narkoba secara gelap akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan perorangan ataupun peneliti sebagai masa dimana seorang anak mulai berkembang dan mengeksploitasi dirinya sendiri dalam rangka mencari jati diri sebagai bentuk pembuatan identitas diri yang nayata . Bukan lagi sekedar nama dan garis keturunan tapi lebih pada pengenalan sikap , minat , hobi masyarakat , khususnya generasi muda bahkan dapat menimbulkan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan melemahkan ketahanan nasional…. 40–47.

Narkotika, P. (2022). Pasal 54 UU No . 35 Tahun 2009 , mengatur bahwa Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajibmenjalani rehabilitasi medis . Sehingga berdasarkan Pasal tersebut di keluarkanlah Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi yang di keluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia , Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia , Menteri Kesehatan Republik Indonesia , Jaksa Agung Republik Indonesia , Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia , dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia . Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan. 3(1), 61–71.

Saputra, R., & Widiansyah, A. (2023). Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika serta Bentuk Pencegahan dikalangan Remaja Mustika Karang Satria Kabupaten Bekasi. 06, 9–19.

Sitti, O., & Kaddi, M. (2014). Strategi penyuluhan kesehatan masyarakat dalam menanggulangi bahaya narkoba di kabupaten bone. 06(01), 1178–1185.

Downloads

Published

2024-09-14

How to Cite

Anggraini, F., Wisnubroto, A. P. ., Maresky, J. A. ., Alfian, R. ., Awaliah, S. I. ., Anisya, S. ., Wulandari, L. E. ., Nitami, S. ., & Fitra, C. N. . (2024). SOSIALISASI P4GN BAGI PELAJAR DI MAN 4 TANGERANG KECAMATAN KRONJO (UPAYA PREVENTIF PENYALAHGUNAAN NARKOBA). Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(5), 8641–8651. https://doi.org/10.31004/cdj.v5i5.34149