PENINGKATAN PEMAHAMAN HUKUM TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI JALUR LUAR PENGADILAN PADA MASYARAKAT DESA PARDOMUAN AJIBATA KABUPATEN TOBA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i1.25279Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Lingkungan Hidup, Non LitigasiAbstract
Pembangunan yang dilakukan oleh manusia layaknya pisau bermata dua, yaitu dapat menghasilkan dampak positif maupun dampak negatif. Desa Pardomuan Ajibata adalah satu diantara desa yang dikelilingi oleh pembangunan baik dari pihak negeri maupun swasta. Hal ini berujung pada pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa pardomuan Ajibata. Tujuan diadakannya pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat serta aparat desa tentang pentingnya penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur luar pengadilan (non litigasi). Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder, serta jenis penelitian adalah evaluative-analisis yaitu meninjau secara konseptual semua aspek hukum dari mediasi dan arbitrase. Adapun pembahasan dari penelitian ini adalah tentang 1) penyelesaian sengketa lingkungan hidup; 2) regulasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup; dan 3) Implementasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur luar pengadilan dapat mendorong pemahaman hukum di desa Pardomuan Ajibata. Hasil dari penelitian yang dilakukan bahwa pengabdian masyarakat yang dilakukan di Desa Pardomuan Ajibata memberikan hasil yang maksimal terhadap pemahaman hukum tentang Penyelesaian sengketa luar pengadilan. Selain itu masyarakat dapat menggunakan opsi non litigasi dengan win-win solution tanpa menimbulkan perselisihan diantara para pihak yang bersengketa.References
Angga, L.O. Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan. Jurnal UIS Kajian Hukum dan Keadilan. Volume 6 Nomor 2. 2018.
Bungin, B. Analisis Data penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2012.
Harahap, M.Y. Beberapa Tinjauan Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2004.
Hayatuddin, K. dan Aprita, S. Hukum Lingkungan. Edisi I, Jakarta:Kencana, 2021.
Herlina, N. Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi. Volume 3 Nomor 2. 2015.
Muslim, D. A. Penerapan Asas Tanggung Jawab Mutlak dalam Kasus Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri. Thesis Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro. 2000.
Nababan, J. O. Tinjauan Hukum terhadap Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Diluar Pengadilan. Jurnal Ilmiah Advokasi. Volume 1 Nomor 2. 2013.
Nuradi, dkk. Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pakuan Law Review. Volume 8 Nomor 1. 2022.
Rahmadi, T. Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers. 2012.
Sawitri, H.W. dan Bintoro, R.W. Sengketa Lingkungan Hidup dan Penyelesaiannya. Jurnal Dinamika Hukum faculty of law Universitas Jenderal Soedirman. Volume 10 Nomor 2. 2010.
Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia. 1986.
Syarif, L.M. dan Wibisana, A.G. Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi, dan Studi Kasus. Jakarta: Kemitraan Partnership. 2015.
Universitas Sains dan Teknologi Komputer. Ensiklopedia Dunia. URL: https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Pardomuan_Ajibata,_Ajibata,_Toba. Diakses pada taggal 16 September 2023 pukul 13:29 WIB.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Riadi Alhayyan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.