MEWUJUDKAN KESADARAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BAGI PEREMPUAN DAN ANAK DI PULAU SERAM

Authors

  • Patrick Corputty Universitas Pattimura
  • Astuti Nur Fadillah Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v2i2.1788

Keywords:

Kesadaran Hukum, Kekerasan, Perempuan, Anak

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga saat ini semakin menunjukkan kompleksitasnya, bahkan setiap tahunnya menunjukkan angka peningkatan kasus, seperti layaknya fenomena gunung es. Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada perempuan dan anak seringkali menjadi masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan baik oleh pemerintah. Perempuan dan anak sebagai suatu kelompok dalam masyarakat harus terjamin hak-hak yang dimilikinya secara asasi dalam hukum yang kuat dan konsisten. segala bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak dapat memberikan dampak pada kehidupan mereka oleh karena itu diperlukan penanganan yang tepat sehingga dapat membantu mereka untuk hidup tenang dan bebas dari segala perlakukan kekerasan. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yaitu penyuluhan serta konseling hukum bagi perempuan dan anak dipulau seram. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif dengan berkurangnya tindak kekerasan yang terjadi kepada perempuan dan anak dalam keluarga

Author Biographies

Patrick Corputty, Universitas Pattimura

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura

Astuti Nur Fadillah, Universitas Pattimura

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura

References

Fatahillah A Syukur, (2011), Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori dan Praktek Di Pengadilan Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju.

Moerti Hardiati Soeroso. (2010). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Sulaeman, M. (2019). Kekerasan terhadap perempuan: Tinjauan dalam berbagai disiplin ilmu & kasus kekerasan. Bandung: Refika Aditama

Soedarto. (1977). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni Bandung.

Soerjono Soekanto, (1982), Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: CV Rajawali.

Downloads

Published

2021-06-22

How to Cite

Corputty, P., & Fadillah, A. N. (2021). MEWUJUDKAN KESADARAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BAGI PEREMPUAN DAN ANAK DI PULAU SERAM. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 391–394. https://doi.org/10.31004/cdj.v2i2.1788