PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT DESA WINNING BERKAITAN DENGAN KEWENANGAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

Authors

  • La Ode Muhammad. Ricard Zeldi Putra Universitas Muhammadiyah Buton
  • Hadi Supriyanto Universitas Muhammadiyah Buton
  • Jayanto Jayanto Universitas Halu Oleo
  • Roman Haderi Universitas Muhammadiyah Buton
  • Samsir Andi Universitas Muhammadiyah Buton
  • Nasrin Nasrin Universitas Muhammadiyah Buton

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.16157

Keywords:

Pemahaman, Masyarakat, Kewenangan, Undang-Undang.

Abstract

Dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Pasca Amandemen ke-4 menjelaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Dalam konsep Negara hukum ini maka kekuasaan Negara kemudian dibagi dan dipisahkan kedalam organ-organ Negara yang diatur didalam konstitusi atau UUD 1945. Pemisahan kekuasaan dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang berkuasa. Pemisahan kekuasaan dilaksananakan sesuai dengan prinsip checks and balances. Dalam pengabdian masyarakat ini menggunakan metode sosialisasi dan pendidikan hukum  kepada masyarakat dengan cara melakukan melakukan penyuluhan dan memberikan penjelasan serta ceramah kepada masyarakat desa winning Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara yang bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran tentang pengetahuan dibidang peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kewenangan membentuk UU pada lembaga Negara di Indonesia. Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, kewenangan membentuk Undang-Undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang dilakukan secara bersama-sama dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Sedangkan DPD sebagai kamar kedua, peranannya hanya bersifat supporting terhadap wewenang DPR dan Presiden. DPD sebagai lembaga yang mengusulkan suatu rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan tidak bersifat mandiri seperti DPR dan Presiden. Perlunya penguatan kelembagaan DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kemudian perlunya sosialisasi yang berkala berkaitan dengan tema –tema pembentukan suatu undang-undang yang melibatkan partisipasi masyarakat Secara Luas.

References

Agus Riswanto. (2016). Strategi Politik-Hukum Meningkatkan Kualitas Kinerja DPR Ri Dalam Produktivitas Legislasi Nasional. Jurnal Cita Hukum,4(2), 26.

C.S.T. Kansil. (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesi. Jakarta: Balai Pustaka.

Jimly Asshiddiqie. (2006). Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Jimly Asshiddiqie. (2016). Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Miki Pirmansyah. (2014). Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Bikameral Di Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 2(1), 24.

Muhamad Rezky Pahlawan, Asip Suyadi, dan Wahib. (2020). Hukum Tata Negara. Pamulang: Unpam Press.

Saldi Isra. (2013). Hubungan Presiden Dan DPR. Jurnal Konstitusi, 10(3), 399-416.

Sri Hastuti Puspitasari. (2014). Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara Sebagai Salah Satu Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(3), 402.

Stevanus Evan Setio. (2013). Fungsi Legislasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Udayana,13.

Downloads

Published

2023-06-27

How to Cite

Putra, L. O. M. R. Z. ., Supriyanto, H. ., Jayanto, J., Haderi, R. ., Andi, S. ., & Nasrin, N. (2023). PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT DESA WINNING BERKAITAN DENGAN KEWENANGAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 4823–4828. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.16157