PENYULUHAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK NO. 19 TAHUN 2016 DI KALANGAN PARA PELAJAR SMP. NEGERI 1 KAIRATU BARAT (“BIJAK MENGUNAKAN MEDIA SOSIAL “)

Authors

  • Jacob Hattu Universitas Pattimura
  • Astuti Nur Fadillah Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i1.12525

Keywords:

Penyuluhan, UU ITE, Bijak, Medsos.

Abstract

Abstrak     Teknologi dan informasi berkemang sangat cepat hal ini memudahkan  masyarakat untuk berkomunikasi tanpa batas, ruang dan waktu, baik itu untuk tujuan pengetahuan, berbisnis, maupun untuk saling bertukar informasi tanpa terhalang dan lebih memudahkan masyarakat dalam mendukung kegiatan dan rutinitas sehari-hari. Selain itu, ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian dan hoaks. Pada pengabdian masyarakat metode yang akan digunakan adalah melalui kegiatan Penyuluhan. Hal mendasar yang ditawarkan untuk ikut memecahkan masalah adalah melalui kegiatan penyuluhan kepada para pelajar SMP Negeri 1 Kairatu Barat. Penyuluhan hukum ini untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana cara menggunakan media sosial yang bijak agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berujung pelanggaran UU ITE.  Masyarakat pengguna media sosial atau Medsos harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana.   Kata Kunci :Penyuluhan, UU ITE, Bijak, Medsos.   Abstract   Technology and information develop very quickly this makes it easier for people to communicate without borders, space and time, both for the purpose of knowledge, doing business, and to exchange information without hindrance and make it easier for people to support activities and daily routines. In addition, this expression of freedom of opinion must hold ethics so as not to be entangled in criminal law cases in Law Number 19 of 2016 concerning amendments to Law Number 11 of 2008 concerning information and Electronic Transactions Law No. 11 of 2008 concerning information and Electronic Transactions (ITE). Because this ITE Law will easily criminalize cases of defamation, insults and hate speech and hoaxes. In community service, the method to be used is through extension activities. The basic thing that is offered to help solve the problem is through counseling activities to students of SMP Negeri 1 Kairatu Barat. This legal education is to provide an understanding of how to use social media wisely so that there is no abuse that leads to violations of the ITE Law. People who use social media or social media should be wiser in using social media to express freedom of opinion so as not to be entangled in criminal cases.   Keywords: Counseling, ITE Law, Social Media.

References

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, ed. ke-1, Akademika Pressindo, Jakarta, 2005.

Ratih Dwi Kusumaningtyas, Peran Media Sosial Online (Facebook) Sebagai Saluran Self Disclosure Remaja Putri Di Surabaya, 2010

Chazawi, A. Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik (Edisi Revisi). Malang: Media Nusa Creative. 2015

Zarrella, The Social Media Marketing Book. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta2010.

Makarim, Edmon. Tanggungjawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik, Bandung: Rajagrafindo,

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

https://nasional.tempo.co/read/1479601/ylbhi-banyak-remaja-dijerat-penodaan-agama-dengan-uu-ite

Downloads

Published

2023-03-03 — Updated on 2023-02-28

Versions

How to Cite

Hattu, J., & Fadillah, A. N. (2023). PENYULUHAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK NO. 19 TAHUN 2016 DI KALANGAN PARA PELAJAR SMP. NEGERI 1 KAIRATU BARAT (“BIJAK MENGUNAKAN MEDIA SOSIAL “). Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 875–881. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i1.12525 (Original work published March 3, 2023)