Analysis of Musaqah Agreements in Rubber Land Management in Sungai Bertam Village Jambi Luar Kota District

Authors

  • Indah Lestari Universitas Jambi
  • Ridhwan Ridhwan Universitas Jambi
  • Rafiqi Rafiqi Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.31004/money.v2i2.24097

Keywords:

bagi hasil, musaqah, akad

Abstract

Tujuan – Praktik bagi hasil antara petani penggarap dengan pemilik lahan di Desa Sungai Bertam Kecamatan Jambi Luar Kota serta untuk mengetahui dan mengnalisis penerapan sistem bagi hasil dalam akad musaqah antara petani penggarap dan pemilik lahan dalam perspektif ekonomi islam. Metode – Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk melihat secara spesifik dan realis tentang apa yang tengah terjadi ditengah masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Penelitia ini dilakukan untuk memberikan gambaran sepesifik mengenai perjanjian pengelolaan kebun karet yang berada di Desa Sungai Bertam Kecamatan Jambi Luar Kota dengan sudut pandang fiqih muamalah. Hasil – Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sistem bagi hasil kebun karet antara pemilik kebun dan tukang sadap di Desa Sungai Bertam Kecamatan Jambi Luar Kota belum sesuai dengan  konsep musaqah karena terdapat rukun dan syarat musaqah yang belum terpenuhi. Belum adanya kerjasama tertulis yang dilakukan dan tidak ada kejelasan dalam durasi kontrak yang dilakukan. Sistem bagi hasi yang dilakukan oleh warga menggunakan perbandingan 1:2 dengan 1 bagian diperoleh pemilik lahan dan 2 bagian untuk pengelola Ketika semua pengeluaran opresional ditanggung oleh pengelola dan perbandingan 1:1 digunakan apabila biaya operasional pengelolaan ditanggung Bersama. Originalitas (Novelty) – Penelitian ini terletak pada pemilihan konteks spesifiknya, yaitu pengelolaan lahan karet di Desa Sungai Bertam. Meskipun ada banyak penelitian terkait pertanian syariah, fokus pada sektor karet di wilayah tertentu memberikan kontribusi unik terhadap literatur. Analisis akad musaqah pada lahan karet menawarkan perspektif yang jarang dieksplorasi sebelumnya, dan dapat menjadi model atau inspirasi bagi pengelola lahan dan praktisi pertanian syariah di daerah-daerah serupa. Implikasi – Penelitian ini berkontribusi dalam mengembangkan model pengelolaan lahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Melalui pemahaman mendalam terhadap akad musaqah, penelitian ini dapat memberikan pandangan baru tentang bagaimana aspek kepemilikan dan pembagian hasil dapat diintegrasikan dalam konteks pertanian karet secara syariah. Implikasi ini tidak hanya bersifat teoretis, namun juga dapat memberikan panduan praktis bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan di sektor pertanian untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah secara lebih efektif.

References

Alvian, D. (2020). Pelaksanaan Akad Musaqah Antara Pemilik Kebun Karet Dengan Penyadap Dalam Perspektif Fiqih Muamalah di Desa Pangkalan Kapas Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar. Skripsi. UIN Sultan Syarif Kasim Riau.

Aprianto, E. (2017). Implementasi bentuk-bentuk akad bernama dalam lembaga keuangan syariah. Journal of Islamic Economics. 3(1), 23–30.

Arifin, Z. (2020). Praktik bagi hasil pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit pada koperasi cempaka biru kecamatan sejangkung kabupaten sambas pespektif hukum islam. Jurnal Hukum Islam. 5(1), 141–158. https://doi.org/10.29240/jhi.v5i1.1332.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. SAGE Publications. https://books.google.co.id/books?id=s4ViswEACAAJ

Etfina, S. (2021). Implementasi Akad Musaqah Pada Petani Karet Di Kelurahan Mannanti, Skripsi. IAI Muhammadiyah Sinjai.

Fraenkel, J., Wallen, N., & Hyun, H. (2011). How to Design and Evaluate Research in Education. Journal of American Optometric Association (Vol. 60).

Haris. (2022). Ayat dan Hadist Mudharabah, Musyarakah, Muzaraah, Hukum di Indonesia). 1, 113–131. https://jurnal.ishlahiyah.ac.id/index.php/jl

Haryati, D. (2019). Pengaruh sistem bagi hasil terhadap kesejahteraan masyarakat petani kebun karet (studi kasus di Desa Galang Tinggi Kecamatan Banyuasin III). Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 4(2), 43–50.

Humaemah, R. (2019). Persyaratan khusus dalam ragam akad syirkah pada literatur fikih mazhab. 9, 61–80. https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/agama_islam/index

Indrayani, H., & Harkaneni. (2018). Implementasi Sistem Bagi Hasil Pada Perkebunan Karet Rakyat Masyarakat Kabupaten Kampar Riau. II, 41–62.

Jauhari, E. (2019). Implementasi syirkah dalam perspektif hukum islam. Jurnal Hukum Islam Vol.2 No.2 November 2019, 2(2).

Khalik. (2022). Akad Kerjasma Antara Pemilik Kebun dengan Tukang Sadap dalam Perspektif Al- Musaqah. Skripsi. UIN fatmwati sukarno bengkulu.

Kurniawan, R., & Fitri, N. (2021). Analisis Penerapan Akad Syirkah Pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 1–16.

Leedy, P. D., & Ormrod, J. E. (2018). Practical research. Planning and design (11th ed.). Boston, MA: Pearson. The Irish Journal of Psychology, 1(2), 73–74.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis. SAGE Publications. https://books.google.co.id/books?id=3CNrUbTu6CsC

Musanna, K. (2022). Efektivitas Kerja Sama (Syirkah) Dalam Bentuk Akad Musaqah. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 74. https://doi.org/10.24235/jm.v7i1.9630

Nita, S. V. (2020). Kajian Muzara’ah dan Musaqah (Hukum Bagi Hasil Pertanian Dalam Islam). Jurnal Qawanin, 4(2), 239–240.

Nuraini, P., & Pratama, A. (2022). Mekanisme Bagi Hasil Penggarap Kebun Karet Dengan Pemilik Kebun Perspektif Ekonomi Syariah. Jurnal Rumpun Ekonomi Syriah, Juni 2022, 5(1), 110–116.

Sapuanita, Y. (2018). Sistem Bagi Hasilkebun Karet Menurut Hukum Islam. Skripsi. UIN Sulthan Thaha Saifuddin jambi.

sari, P. (2021). Perilaku bagi hasil sawah “pasiduoan” masa wabah antara pemilik lahan dan penggarap dinagari sungai sariak kecamatan vii koto sungai sariak kabupaten padang pariaman dari sudut pandang ekonomi Islam. Skripsi. IAIN Batusangkar.

Siaidy, E., & ilman. (2019). Implementasi al-muasaqah terhadap kesejahteraan buruh petik cengkeh di desa Combo Toli-Toli. 6(1), 16–37.

Siregar, R., Putra, D., & Azizah, N. (2022). Analisis konsep al musaqah terhadap praktik perjanjian pengelolaan kebun karet di desa jambur baru kecamatan batang natal kabupaten mandailing natal. Jurnal Islamic Circle. 3(2), 27–38.

Syaickhu, A., Haryanti, N., & Dianto, A. Y. (2020). Analisis Aqad Muzara’ah dan Musaqah. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 7(2), 149–168. https://doi.org/10.53429/jdes.v7i2.85.

Wibowo. (2020). Aplikasi muasaqah kebun karet perspektif hukum ekonomi syariah. Skripsi. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Yusfa, S. (2021). Analisis Pendapatan Petani Pada Perkongsian Usaha Kebun Karet Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Syariah. Skripsi. UIN Sultan Syarif Kasim Riau.

Yusro, N. (2017). Penentuan bagi hasil kerjsama anatara pemilik kebun kret dengan petani penggarap. 6(1), 159–184.

Downloads

Published

2024-03-10

How to Cite

Lestari, I. ., Ridhwan , R. ., & Rafiqi, R. (2024). Analysis of Musaqah Agreements in Rubber Land Management in Sungai Bertam Village Jambi Luar Kota District. Money: Journal of Financial and Islamic Banking, 2(2), 153–163. https://doi.org/10.31004/money.v2i2.24097

Issue

Section

Articles