Analisis Penetapan Harga Dan Praktik Sewa-Menyewa Tanah Untuk Usaha Batu Bata Dalam Perspektif Ekonomi Islam
(Studi Kasus Di Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi)
DOI:
https://doi.org/10.31004/money.v1i2.15501Abstract
Tujuan – Penelitian bertujuan ini untuk mengetahui aspek hukum terhadap penetapan harga dan akad sewa menyewa tanah untuk usaha batu bata di Desa Tangkit menurut perspektif Ekonomi Islam. Metode – Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat wawancara. Hasil – Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Sewa-menyewa tanah di Desa Tangkit sudah sesuai dengan rukun ijarah akan tetapi salah satu syarat tidak terpenuhinya yaitu dalam hal penjelasan waktu sewa, dimana dalam akad sewa-menyewa tanah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Tangkit tidak ditentukan batasan waktunya, mengenai tidak disebutkannya batasan waktu sewa menyebabkan ketidakjelasan waktu sehingga objek akad ijarah pun tidak jelas. Terkait tentang penetapan harga sewa tanah untuk usaha batu bata di Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam tidak mengandung unsur-unsur keterpaksaan, hal ini mengindikasikan bahwa pemberlakuan penetapan harga Sewa tanah adalah sah atau boleh karena tidak bertentangan dengan Ekonomi Islam. Originalitas - Penelitian ini mengungkapkan penetapan harga dan praktik sewa-menyewa tanah untuk usaha batu bata dalam perspektif ekonomi Islam dengan studi kasu di desa tangkit Implikasi – Peneltian ini diharapkan bisa menjadi gambaran bagi pemilik tanah dalam melaksanakan akad (perjanjian) hendaknya disertai bukti tertulis dan jika perlu adanya saksi yang mengetahui atau menyaksikan langsung adanya akad, dan menentukan berapa lama jangka waktu dalam sewa tanah ini berlangsung, harus ada kepastian waktu yang jelas.References
Arikunto, Suharsimi. (2013). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Azzam, abdul aziz muhammad. (2010). Fikih Muamalah System Transaksi Dalam Fikih Islam. Jakarta: Amzah.
Enceng Iip Syaripudin dan Ahmad Setiawan Susanto. (2022). “Praktik Akad Sewa Tanah Untuk Produksi Bata Merah Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Desa Tanjungsari Kec. Karangpawitan Kab. Garut).” Jurnal HUkum Ekonomi Syariah (JHESY) Vol. 01; N: 1–13. https://journal.stai-musaddadiyah. ac.id/index. php/jhesy/ article/ view/ 166.
Huda, Qomarul. (2011). Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Teras.
Isfandiar, Ali Amin. 2014. “Analisis Fiqh Muamalah Tentang Hybrid Contract Model Dan Penerapannya Pada Lembaga Keuangan Syariah.” Jurnal Penelitian 10(2).
Khasanah, Nurul. 2019. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sewa Menyewa Tanah Bengkok Untuk Pembuatan Batu Bata Di Desa Panggirasi Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara.” In , 5–10.
Manan, Abdul. 2016. Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Miles, Mathew B. dan, and A. Huberman Michael. 1992. Analisis Data Kualitatif?: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. ed. Tjetjep Rohendi. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI- Press).
Jaih Mubarok. (2018). Fikih Mu’amalah Maliyyah Akad Ijarah Dan Ju’alah. cetakan ke. ed. Iqbal Triadi Nugraha. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Rachmat Syafe’i. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung?: Pustaka Setia.
Sri Sudarti. 2018. Fiqh Muamalah Kontemporer. sumatera: FEBI UIN-SU.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan Kombinasi (MixedMethods). Bandung: Alfabeta.